Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan perlunya ada jaminan galon guna ulang bebas dari senyawa BPA, demi melindungi bayi dan anak-anak.
“Kalau belum bisa memberikan label ’Free BPA’, setidaknya mesti ada larangan bagi bayi dan balita untuk tidak minum air mineral dari galon guna ulang,” kata Arist Merdeka Sirait (Selasa, 6/9).
Arist mengatakan, Komnas PA sejalan dengan BPOM yang terus berjuang untuk menyelamatkan janin, bayi dan anak-anak dari bahaya paparan BPA. Berdasarkan riset yang ada selama ini, BPA dipercaya bisa memicu gangguan pada otak dan perubahan perilaku pada anak.
“Komnas Perlindungan Anak akan terus mendukung BPOM supaya pihak industri tidak dominan menyebabkan kerusakan pada masa depan anak-anak,” katanya.
Arist menegaskan, para pelaku industri AMDK galon polikarbonat harus jujur dan harus mau memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan produk mereka dengan pelabelan. “Apa sih masalahnya bagi industri sekadar memberikan informasi dan edukasi untuk membantu mayarakat?,” katanya.
Dunia Perketat BPA pada Kemasan Pangan
Sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, BPOM wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, agar terhindar dari bahaya paparan BPA pada AMDK galon guna ulang polikarbonat.
Selain melakukan survei lapangan sendiri, BPOM juga mempertimbangkan tren pengetatatan regulasi BPA di luar negeri. Sebagai contoh, Pada 2018, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj.
Beberapa negara, seperti Perancis, Brazil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat bahkan sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.
Baca Juga: Kapan BLT BBM Dibayarkan? Warga Bandung Diharap Bersabar
Negara bagian California di Amerika Serikat juga sudah mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.
Dengan semua pertimbangan itu, BPOM lalu melakukan perubahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Revisi Perka BPOM No 31 tahun 2018 terkait pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ramai Couple Furap, Haji Faisal Akhirnya Buka Suara Soal Kedekatan Fuji dan Reza Arap
-
AI Bukan Baby Sitter! Tutorial Jaga Kewarasan Anak dari Serangan Algoritma
-
John Herdman Puji Kreativitas Ole Romeny Saat Timnas Indonesia Gilas Saint Kitts and Nevis
-
Krisis Bahan Bakar sebagai Dampak Perang, Energi Terbarukan Menjadi Solusi?
-
Calvin Verdonk Terpukau Atmosfer SUGBK Saat Timnas Indonesia Gulung Saint Kitts and Nevis
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi
-
Sempat Tertahan, Kapal RI Kini Bisa Lewat Selat Hormuz? Ini Update Terbarunya
-
Fans Indonesia Iri Berat! Suzuki Smash 115 Plus ABS Hadir dengan Spek yang Melawan Arus
-
Tuai Pro Kontra, Film Na Willa Dinilai Normalisasi Pernikahan Dini