/
Rabu, 07 September 2022 | 19:03 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Mohamad Trilaksono from Pixabay)

TANTRUM - Bukan untuk semua orang, ini syarat mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu, kalau butuh bisa mengajukan sendiri.

Pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) senilai Rp 600 ribu.

BLT BBM Rp 600 ribu ini merupakan salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah.

Dicuplik dari laman Otomania, Rabu, 7 September 2022, pemerintah sendiri mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar, serta BBM non subsidi Pertamax pada 3 September 2022.

Adapun pencairan BLT BBM Rp 600 ribu ini mulai cair serta dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan sejak 1 September 2022.

Nantinya, masing-masing penerima manfaat bansos BLT BBM ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 sebanyak 2 kali atau total Rp 600 ribu

Syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu

Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Harga Tiket Dasar AKAP Naik Rp 40 Per Kilometer Per Penumpang

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.


3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Cara mendapatkan BLT BBM Rp 600.000

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat yang merasa membutuhkan BLT BBM bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah.

"Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta empat hari lalu (3/9/2022).

Load More