/
Rabu, 07 September 2022 | 15:45 WIB
Terminal Pasirhayam Cianjur (Fauzi/Suara.com)

TANTRUM - Presiden Joko Widodo mengumumkan, harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp5.150 per liter mejadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp15.000. 

Kenaikan tersebut, mendorong Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

"Ini untuk penyesuaian terhadap harga BBM, perlu ada penyesuaian tarif (angkutan)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, Rabu, 7 September 2021.

Tarif dasar angkutan AKAP per 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer. 

Sedangkan, untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas wilayah I dan II. 

Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp207 per penumpang per kilometer dari Rp155 per penumpang per kilometer. Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp128 per penumpang per kilometer naik dari Rp95 per penumpang per kilometer. 

Adapun tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp172. Sedangkan, batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp106.

Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus. Yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

"Harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai 2016 belum pernah ada kenaikan tarif," katanya. 

Baca Juga: Ada Apa dengan Produk ABC? Singapura Tarik Peredaran Saus Sambal Ayam Goreng dan Kecap Manis

Load More