TANTRUM - Presiden Joko Widodo mengumumkan, harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp5.150 per liter mejadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp15.000.
Kenaikan tersebut, mendorong Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
"Ini untuk penyesuaian terhadap harga BBM, perlu ada penyesuaian tarif (angkutan)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, Rabu, 7 September 2021.
Tarif dasar angkutan AKAP per 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer.
Sedangkan, untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas wilayah I dan II.
Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp207 per penumpang per kilometer dari Rp155 per penumpang per kilometer. Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp128 per penumpang per kilometer naik dari Rp95 per penumpang per kilometer.
Adapun tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp172. Sedangkan, batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp106.
Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus. Yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
"Harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai 2016 belum pernah ada kenaikan tarif," katanya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Produk ABC? Singapura Tarik Peredaran Saus Sambal Ayam Goreng dan Kecap Manis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka