TANTRUM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ternyata meminjam nama ajudan suaminya untuk membuka rekening bank.
Adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang namanya dipinjam Putri Candrawathi untuk membuka rekening bank.
Terkait hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J," kata Arman Hanis dicuplik dari Kompas TV, Kamis, 15 September 2022.
Ia mengatakan kliennya sengaja membuka rekening bank atas nama Bripka RR dan Brigadir J untuk mendukung tugas mereka sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Arman merinci, pembukaan rekening bank atas nama Bripka RR digunakan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, lanjut Arman, pembukaan rekening atas nama Brigadir J dilakukan dalam rangka mendukung keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
"Si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujar Arman.
Hal senada juga diungkapkan pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar. Ia mengatakan, uang yang ada di rekening Bripka RR merupakan milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Berbeda, Ciri Batuk Alergi dengan Batuk Biasa
Erman menuturkan bahwa Putri Candrawathi meminjam sejumlah nama ajudannya untuk membuka rekening di bank.
"Kalau masalah rekening, saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing. Itu dalam rangka kedinasan," ucap Erman.
"Misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang."
Erman mengungkapkan, rekening atas nama Bripka RR dibuat Putri Candrawathi sejak tahun 2021. Namun, uang dalam rekening itu tidak pernah digunakan oleh Bripka RR.
"Yang menggunakan Ibu PC, bukan RR. Nanti ada rekening lain dikirim sama Ibu PC," tutur Erman.
Selain itu, kata Erman, almarhum Brigadir J pun memiliki rekening serupa. Namun, uang dalam rekening Brigadir J digunakan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
Berita Terkait
-
Bripka RR Putuskan Tolak Skenario Ferdy Sambo
-
Sopir Ferdy Sambo Yang Intimidasi Wartawan Bharada Sadam Dihukum Demosi
-
Data Mendagri Tito Karnavian Bocor, Bjorka Sebut Ada Kaitannya dengan Sambo
-
Ikan Busuk Mulai Dari Kepala, Kapolri Langsung Copot Polisi Pelanggar Tidak Ada Lagi Teguran
-
Sebut Kasus Fredy Sambo Tidak Selebar Yang Digosipkan, Farhat Abbas Dinilai Sedang Sepi Job
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu
-
Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah