TANTRUM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji 2022 sudah cair pada Rabu (21/9). Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT gaji atau tidak, bisa mengikuti langkah berikut yaitu cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan.
Namun perlu diketahui, nominal BSU yang diberikan pemerintah yaitu Rp600 ribu. Jumlah tersebut hanya diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU
Apabila status Anda tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka BSU tidak dapat dicairkan. Berikut sejumlah persyaratan penerima BSU merujuk laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan anggota PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek BSU 2022 dengan NIK
Cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Anda dapat melakukan pengecekan melalui browser hp atau PC. Berikut caranya:
- Masuk ke situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cocok untuk Mahasiswa yang Lagi Skripsi! Makanan Ini Dapat Menghilangkan Stres
- Login dengan email atau nomor ponsel dan password yang terdaftar.
- Gulir ke bawah dan cari menu 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
- Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon aktif dan lainnya sesuai instruksi.
- Klik Lanjutkan.
- Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapat keterangan tertulis dengan narasi berikut: "Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut."
- Sebaliknya jika data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan seperti berikut: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Kapolri Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng ke Peristirahatan Terakhir dengan Upacara Kebesaran
-
Hancurkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia Cetak Rekor Baru
-
Cara Mendapatkan Cicilan HP 0 Persen: Tips Cerdas Ganti Ponsel Tanpa Boncos
-
5 Zodiak yang Selalu Dahulukan Orang Lain, Terlalu Baik atau Kelewat Tulus?
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
Dilepas FC Utrecht, Ada 3 Alasan yang Seharusnya Bisa Bikin Ivar Jenner Memilih Tetap di Eropa
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?