TANTRUM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji 2022 sudah cair pada Rabu (21/9). Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT gaji atau tidak, bisa mengikuti langkah berikut yaitu cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan.
Namun perlu diketahui, nominal BSU yang diberikan pemerintah yaitu Rp600 ribu. Jumlah tersebut hanya diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU
Apabila status Anda tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka BSU tidak dapat dicairkan. Berikut sejumlah persyaratan penerima BSU merujuk laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan anggota PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek BSU 2022 dengan NIK
Cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Anda dapat melakukan pengecekan melalui browser hp atau PC. Berikut caranya:
- Masuk ke situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cocok untuk Mahasiswa yang Lagi Skripsi! Makanan Ini Dapat Menghilangkan Stres
- Login dengan email atau nomor ponsel dan password yang terdaftar.
- Gulir ke bawah dan cari menu 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
- Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon aktif dan lainnya sesuai instruksi.
- Klik Lanjutkan.
- Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapat keterangan tertulis dengan narasi berikut: "Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut."
- Sebaliknya jika data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan seperti berikut: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu