TANTRUM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji 2022 sudah cair pada Rabu (21/9). Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT gaji atau tidak, bisa mengikuti langkah berikut yaitu cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan.
Namun perlu diketahui, nominal BSU yang diberikan pemerintah yaitu Rp600 ribu. Jumlah tersebut hanya diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU
Apabila status Anda tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka BSU tidak dapat dicairkan. Berikut sejumlah persyaratan penerima BSU merujuk laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan anggota PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek BSU 2022 dengan NIK
Cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Anda dapat melakukan pengecekan melalui browser hp atau PC. Berikut caranya:
- Masuk ke situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cocok untuk Mahasiswa yang Lagi Skripsi! Makanan Ini Dapat Menghilangkan Stres
- Login dengan email atau nomor ponsel dan password yang terdaftar.
- Gulir ke bawah dan cari menu 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
- Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon aktif dan lainnya sesuai instruksi.
- Klik Lanjutkan.
- Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapat keterangan tertulis dengan narasi berikut: "Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut."
- Sebaliknya jika data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan seperti berikut: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris