TANTRUM - Sikap arogan dan tak patut ditiru ditunjukkan Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang menginjak sopir truk, menyuruh push up, dan berguling-guling di tengah jalan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo Depok, Jawa Barat.
Video kelakuan Tajudin Tabri menyebar di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Bahkan aksi Tajudin Tabri berbuntut panjang karena mendapat sorotan dari Menkopolhukam Mahfud MD hingga pengacara kondang Hotman Paris.
Disorot Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea menanggapi video Tajudin Tabri yang viral. Hotman Paris pun mengajak publik untuk melawan arogansi Wakil Ketua DPRD Depok itu.
"Ayok kita lawan? Tapi Hotman 911 harus pelajari dulu kasus posisi sebenarnya!" tulis Hotman dikutip Hops.id--jaringan Suara.com
Permintaan maaf Tajudin Tabri dan pengakuan khilaf
Buntut viralnya video yang memperlihatkannya menghukum sopir truk dengan ala militer itu, Tajudin Tabri yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Partai Golkar itu meminta maaf dan mengklarifikasi perlakuannya.
"Saya khilaf dan saya mohon maaf atas perlakuan saya terhadap sopir truk hingga viral," kata Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri didepan awak media, Jumat (23/9/2022) malam.
Berawal dari banyak aduan warga sehingga emosi
Baca Juga: Isi Surat Somasi Es Teh Indonesia pada Pelanggan yang Mengkritiknya
Tajudin mengaku bahwa dirinya emosi terhadap sopir truk tersebut. Hal itu karena sudah banyak pengaduan warga terkait sering robohnya portal di wilayah itu akibat truk melintas.
"Kejadian portal roboh akibat truk sudah kesekian kali terjadi dan warga banyak ngadu ke saya, atas dasar itulah saya terpancing emosi," katanya.
Terancam dipecat dari Golkar
Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Tajudin Tabri berujung pada ancaman pemecatan. Pengurus DPD Partai Golkar bereaksi keras terhadap aksi dari Tajudin ini.
Ketua DPD Parta Golkar Depok, Farabi A Rafiq mengaku sangat menyesalkan aksi dari Tajudin kepada sopir truk tersebut.
Lebih lanjut kata Farabi, maka DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity Melalui Data Center
-
3 Pemain Termuda di Timnas Indonesia era John Herdman untuk FIFA Series 2026
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Simpul Maut Hiroshima: Satir Ilmuwan Bom Atom dalam Buaian Kucing
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
BTN Siapkan Uang Tunai Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran