TANTRUM - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
Dari Kejaksaan,perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilanp telah menetapkan jadwal sidang pembunuhan yang menarik perhatian publik ini.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Majelis hakim sekaligus akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk obstruction of justice.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf, akan duduk di kursi pesakitan dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
Selain itu, majelis yang sama juga akan menyidakan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer. Namun dengan waktu pada Selasa (18/10).
Untuk kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10). Di mana untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Ferdy Sambo, selain terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga akan didakwa obstruction of justice.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan.
Baca Juga: Earphone dan Gangguan Pendengaran, Guru Besar UI Bagikan Tips Ini
Selain itu, sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang. Berbagai lembaga negara mulai Kompolnas dan KY, LPSK akan memantau sidang ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Bedak Padat Marina Boleh Dipakai Mulai Umur Berapa? Remaja Wajib Tahu Biar Wajah Gak Jerawatan
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Kata-kata Mengejutkan Lionel Messi Cetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Meski Gagal Cetak Penalti
-
Eco Parenting, Cara Sederhana Menumbuhkan Kepedulian Lingkungan pada Anak
-
Lee Do Hyun Berpeluang Bintangi Drakor Aksi Baru Destroyer of Destruction
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik