/
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:06 WIB
Hasil tes kebohongan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menggunakan alat lie detector hingga kini belum diungkap Polri ke publik. [Suara.com - Alfian Winnato]

TANTRUM - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Dari Kejaksaan,perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilanp telah menetapkan jadwal sidang pembunuhan yang menarik perhatian publik ini.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.  Majelis hakim sekaligus akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk  obstruction of justice.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf, akan duduk di kursi pesakitan dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).

Selain itu, majelis yang sama juga akan menyidakan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer. Namun dengan waktu pada Selasa (18/10).

Untuk kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10). Di mana untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. 

Ferdy Sambo, selain terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga akan didakwa obstruction of justice. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan. 

Baca Juga: Earphone dan Gangguan Pendengaran, Guru Besar UI Bagikan Tips Ini

Selain itu, sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka, dengan kapasitas ruangan 40 orang. Berbagai lembaga negara mulai Kompolnas dan KY, LPSK akan memantau sidang ini.

Load More