TANTRUM - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menuai kontroversi. Salah satunya mengenai pasal yang berisi tentang perzinahaan.
Pasal tersebut menuai protes dari pengusaha perhotelan. Sebab, pasal tersebut mengatur pasangan yang ingin berpergian dan menginap dengan lawan jenisnya tanpa adanya ikatan pernikahan, bisa terancam pidana.
Pasal ini bisa berimbas bagi mereka yang mengelola tempat pariwisata hingga penginapan. Karena dianggap bisa membuat jumlah wisatawan akan menurun.
Ditakutkan nantinya para wisatawan akan berpaling dari Indonesia dan mencari negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Menanggapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa aturan ini akan merugikan sektor pariwisata dan perhotelan.
Ia juga mengatakan bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Baca Juga: Saksikan Duel Ganda Putra Indonesia di Final Denmark Open 2022 Sore Nanti
“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022) mengutip dari laman suara.com
Haryadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan bahwa aturan ini sangatlah memberatkan para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
Untuk turis asing yang tidak terikat pernikahan, mereka akan terjerat hukum pidana yang diterapkan oleh Indonesia.
Implikasinya, kata Haryadi, wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Hal ini berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Solidaritas Mokel Berjamaah, Mengapa Jadi Tren?
-
3 Pilihan Cream Blush Murah untuk Pemula: Mudah Dibaurkan dan Tahan Lama!
-
Performa Gacor, Brentford Perpanjang Kontrak Keith Andrews hingga 2032
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kasus Anak di Sukabumi Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Ibu Kandung Depresi karena Diteror
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Hector Souto Ungkap Alasan Panggil Nama-nama Baru untuk Piala AFF Futsal 2026
-
Apa Hukumnya Ikut Tarawih tapi Belum Salat Badiyah Isya? Ini Kata Buya Yahya
-
Bingung Pilih Toyota Avanza atau Rush Biar Tabungan Tak Terkuras? Ini Dia yang Paling Menguntungkan