TANTRUM - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menuai kontroversi. Salah satunya mengenai pasal yang berisi tentang perzinahaan.
Pasal tersebut menuai protes dari pengusaha perhotelan. Sebab, pasal tersebut mengatur pasangan yang ingin berpergian dan menginap dengan lawan jenisnya tanpa adanya ikatan pernikahan, bisa terancam pidana.
Pasal ini bisa berimbas bagi mereka yang mengelola tempat pariwisata hingga penginapan. Karena dianggap bisa membuat jumlah wisatawan akan menurun.
Ditakutkan nantinya para wisatawan akan berpaling dari Indonesia dan mencari negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Menanggapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa aturan ini akan merugikan sektor pariwisata dan perhotelan.
Ia juga mengatakan bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Baca Juga: Saksikan Duel Ganda Putra Indonesia di Final Denmark Open 2022 Sore Nanti
“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022) mengutip dari laman suara.com
Haryadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan bahwa aturan ini sangatlah memberatkan para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
Untuk turis asing yang tidak terikat pernikahan, mereka akan terjerat hukum pidana yang diterapkan oleh Indonesia.
Implikasinya, kata Haryadi, wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Hal ini berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun
-
FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026
-
Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I
-
Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
-
Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?
-
Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?