TANTRUM - Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan, menyatakan bahwa usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata Budi Darmawan.
“Regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?” kata Budi Darmawan, di Jakarta (7/11).
Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA) diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.
Menurutnya, bisnis depot air minum adalah menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik mereka sendiri
“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” katanya.
“Dengan demikian, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat,” kata Budi.
Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”. Dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.
“Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.
Sejauh ini, pihak yang paling lantang menolak regulasi BPOM untuk pelabelan galon bekas pakai adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), dan didukung pula oleh Asosiasi Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo).
Baca Juga: Order dari China dan Vietnam Bikin Industri Tekstil, Produk Tekstil dan Alas Kaki Bernapas
Agak aneh sebetulnya, karena kedua asosiasi ini sebenarnya menaungi usaha yang tidak saling terkait dan berada di bawah pengawasan kementerian atau lembaga yang berbeda pula.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengklaim, revisi aturan BPOM akan membuat industri AMDK, terutama galon bekas pakai merugi sampai triliunan rupiah per tahun. “Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup,” katanya.
Klaim tersebut agaknya terlalu bombastis, karena ternyata tak terbukti pada industri rokok. Berkaca dari industri rokok, label peringatan dan foto penderita kanker yang tertera di bungkus rokok, ternyata hingga saat ini tak mematikan bisnis dan industri rokok. Tetapi, dengan label peringatan itu, setidaknya konsumen sudah tahu risiko kesehatannya apabila tetap membeli dan mengisap rokok.
Senada dengan Aspadin, Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) juga menyatakan tegas menolak wacana BPOM yang akan memberikan label “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan galon bekas pakai.
Erik Garnadi, Ketua Asdamindo sekaligus Pimpinan LSM Garda Pemuda Siliwangi, sebelumnya mengklaim, pelabelan pada kemasan galon bekas pakai juga akan merugikan para pengusaha depot air minum. Para pengusaha depot air minum akan banyak yang tutup usahanya, katanya mengamini klaim ketua Aspadin untuk industri AMDK.
Asdamindo juga protes kepada BPOM, karena menyatakan keamanan air minum yang ada di depot air minum isi ulang bukanlah tanggung jawab lembaga tersebut. Pada kenyataannya, pengawasan depot air minum memang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan bukan pada BPOM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa