TANTRUM - Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan, menyatakan bahwa usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata Budi Darmawan.
“Regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?” kata Budi Darmawan, di Jakarta (7/11).
Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA) diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.
Menurutnya, bisnis depot air minum adalah menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik mereka sendiri
“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” katanya.
“Dengan demikian, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat,” kata Budi.
Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”. Dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.
“Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.
Sejauh ini, pihak yang paling lantang menolak regulasi BPOM untuk pelabelan galon bekas pakai adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), dan didukung pula oleh Asosiasi Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo).
Baca Juga: Order dari China dan Vietnam Bikin Industri Tekstil, Produk Tekstil dan Alas Kaki Bernapas
Agak aneh sebetulnya, karena kedua asosiasi ini sebenarnya menaungi usaha yang tidak saling terkait dan berada di bawah pengawasan kementerian atau lembaga yang berbeda pula.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengklaim, revisi aturan BPOM akan membuat industri AMDK, terutama galon bekas pakai merugi sampai triliunan rupiah per tahun. “Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup,” katanya.
Klaim tersebut agaknya terlalu bombastis, karena ternyata tak terbukti pada industri rokok. Berkaca dari industri rokok, label peringatan dan foto penderita kanker yang tertera di bungkus rokok, ternyata hingga saat ini tak mematikan bisnis dan industri rokok. Tetapi, dengan label peringatan itu, setidaknya konsumen sudah tahu risiko kesehatannya apabila tetap membeli dan mengisap rokok.
Senada dengan Aspadin, Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) juga menyatakan tegas menolak wacana BPOM yang akan memberikan label “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan galon bekas pakai.
Erik Garnadi, Ketua Asdamindo sekaligus Pimpinan LSM Garda Pemuda Siliwangi, sebelumnya mengklaim, pelabelan pada kemasan galon bekas pakai juga akan merugikan para pengusaha depot air minum. Para pengusaha depot air minum akan banyak yang tutup usahanya, katanya mengamini klaim ketua Aspadin untuk industri AMDK.
Asdamindo juga protes kepada BPOM, karena menyatakan keamanan air minum yang ada di depot air minum isi ulang bukanlah tanggung jawab lembaga tersebut. Pada kenyataannya, pengawasan depot air minum memang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan bukan pada BPOM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari