TANTRUM - Meluasnya informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) galon air minum dalam kemasan (AMDK), tak pelak semakin meningkatkan desakan agar pemerintah segera bertindak. Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka.
“Konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dr. Henny Marlyna, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, FHUI.
Menurutnya, tujuan UU No.8/1999 ini adalah untuk menciptakan Perlindungan Konsumen yang memiliki kepastian hukum, kepastian informasi dan akses untuk mendapatkan informasi.
“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadara kepada para pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” kata Henny.
Dengan keberadaan hukum Perlindungan Konsumen ini, “maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen,” katanya.
Henny juga mengingatkan para pelaku usaha, dalam hal ini kepada mereka yang bergerak dalam bisnis AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban. “Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya,” imbuhnya.
Henny mengatakan, BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum. “Tetapi, tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak pahamnya bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” kata Henny.
“Harusnya produsen memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang mengkonsumsi produk mereka,” katanya. “Dengan pemberian informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi.”
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, mengatakan bahwa bahan kimia BPA sudah dilarang untuk kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Reputasi BPA yang tidak aman untuk kemasan pangan saat ini sudah diakui secara global.
Baca Juga: Beda Kelas, Cara Maia Estianty Sikapi Serangan Pinkan Mambo Tuai Pujian
“BPA bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan ini di beberapa negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani,” kata Rita pada Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen di Gedung Makara Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.
Rita menyebut larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan di sejumlah negara seperti di Prancis, Brazil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. ”Bahkan, di California sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi,” katanya.
Rita mengatakan, BPOM harus mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.
“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karen itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Rita.
Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Tujuan revisi Perka BPOM No 31/2018 terkait pelabelan BPA pada galon bekas pakai polikarbonat adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba