TANTRUM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung program kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, program ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan terus meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong kemitraan strategis antara perusahaan besar dengan UMKM melalui prinsip mutualisme.
"Pemerintah siap memfasilitasi kolaborasi ini, dengan adanya kesempatan yang diberikan untuk melebarkan sayap bersama dapat memacu UMKM menjadi lebih kompetitif dan semakin memiliki daya saing," katanya.
Selain itu, kata ia, perusahaan besar diharapkan dapat menjadi motivasi dan partner yang dapat memberikan masukan serta kontribusi positif bagi UMKM agar bisa berkembang lebih cepat dengan meningkatkan kualitas usahanya.
Bahlil menyebut program kemitraan antara investasi besar dengan pengusaha lokal di daerah harus dilakukan secara berkelanjutan dengan nilai pekerjaan yang semakin meningkat dan meluasnya cakupan pekerjaan.
Komitmen kerja sama antara usaha besar dan UMKM senilai Rp5,14 triliun itu diikuti oleh 84 perusahaan PMA dan PMDN serta 320 UMKM atau pengusaha lokal dari seluruh wilayah Indonesia. Nilai ini meningkat 88 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,7 triliun.
Salah satu pelaku usaha, Purchasing Division Head PT Mayora Indah Tbk Richard Atmadja menilai program kemitraan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan pasar.
Tidak dipungkiri bahwa kebermanfaatannya bukan hanya dirasakan oleh salah satu pihak melainkan ke semua pihak yang terlibat.
"Bagi UMKM sendiri program ini tentu akan memberikan pengalaman dan menjadi sarana untuk meng-upgrade usahanya. Selain itu juga dapat memberikan pembelajaran bagaimana cara mengelola bisnisnya, bagaimana cara bermitra dengan baik bersama pengusaha besar," ujar Richard.
Baca Juga: Kelewat Manjakan Adik-adiknya, Via Vallen Malah Dimusuhi Pasca Stop Kasih Jatah Bulanan
Pelaku usaha dari CV Aasa Abadi Edy Saputra mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM selaku inisiator program ini karena turut merasakan dampak positif dari kerja sama tersebut.
Dengan kolaborasi ini pelaku usaha besar dan UMKM dapat saling merangkul satu sama lain agar dapat bertahan dan terus meningkatkan produksi.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Investasi/BKPM yang telah menyelenggarakan kegiatan kerja sama antara usaha besar dan UMKM. Kalau UMKM menjadi besar maka para pengusaha besar juga akan menjadi besar," tutur Edy.
Program kemitraan antara usaha besar dengan UMKM dilaksanakan secara konsisten sejak 2020 dan tersebar di seluruh Indonesia.
Pada 2020, potensi nilai kontrak kerja sama dan prakontrak sebesar Rp1,5 triliun yang diikuti oleh 56 usaha besar, terdiri dari 29 PMA dan 27 PMDN yang bekerja sama dengan 196 UMKM.
Selanjutnya pada 2021, nilai kontrak dan prakontrak kerja sama kemitraan sebesar Rp2,7 triliun. Kegiatan tersebut diikuti oleh 89 usaha besar, yang terdiri dari 46 PMA dan 43 PMDN bersama 383 UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026