TANTRUM - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi bersama Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) melakukan pemutahiran data Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kota Cimahi Tahun 2022. Kegiatan ini serentak mulai dilakukan, Senin 7 November 2022 dengan melakukan pendataan langsung ke tiap Kelurahan dan RW.
Ketua DKKC, Hermana HMT mengatakan, pendataan ulang OPK, Sumber Daya Manusia Kebudayaan (SDMK), Komunitas/Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana dan data lain terkait kebudayaan adalah upaya pemerintah Kota Cimahi dan DKKC untuk melihat potensi kekayaan budaya yang berkembang saat ini, sekaligus melakukan pemetaan pemajuan kebudayaan Kota Cimahi.
“Sebanyak 60 orang kami terjunkan kelapangan untuk mendata secara langsung. Mereka ditugaskan melihat dan mencatat kondisi sesungguhnya perkembangan kebudayaan dan pelaku budaya Kota Cimahi,” ujar Hermana, dikutip Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, semua data yang terkumpul kemudian disusun dalam bentuk Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh tim khusus. Hasilnya menjadi dokumen pemerintah Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia sebagai acuan dasar dalam menyusun Strategi Kebudayaan dan Rancana Induk Pemajuan Kebudayaan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Selain di susun dalam PPKD, hasil pendataan diunggah ke aplikasi. OPK, SDMK, Komunitas/Lembaga Kebudayaan, Sarana dan Prasarana, peta lokasi dan data lain terkait kebudayaan tersimpan secara digital dalam aplikasi Sadayapadu,” Kata Mang Her panggilan akrab Hermana, juga alumni ISBI Bandung.
Aplikasi Sadayapadu dibuat khusus Disbudparpora sebagai arsip digital sekaligus menjadi media promosi dan media komunikasi pelaku budaya Kota Cimahi dengan masyarakat yang lebih luas. Masyarakat dunia pun bisa melihat profil pelaku/komunitas, peta lokasi dan keragaman budaya Kota Cimahi di dunia maya (internet).
“Pada kesempatan ini pelaku budaya kota Cimahi dibantu tim pendata memasukan data pribadi dan kegiatan budayanya. Selanjutnya pelaku budaya yang belum sempat terdata bisa memasukan datanya sendiri secara langsung ke aplikasi Sadayapadu melalui HP adroid, laptop dan komputer pc,” ungkapnya.
Melalui PPKD yang telah disusun, DKKC berharap pemerintah Kota Cimahi khusunya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mampu melihat potensi kebudayaan yang dimiliki dan menuangkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) atau Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sehingga pemajuan kebudayaan terus meningkat dan Kota Cimahi benar-benar memiliki jati diri kebudayaan yang utuh dan khas.
“Kedepannya kita bukan saja memiliki pelaku budaya yang berkepribadian, cerdas, kreatif, inovatif, produktif dan keragaman budaya yang unik, menarik juga dapat mengangkat citra Kota Cimahi sekaligus menjaga kedaulatan budaya bangsanya, tapi potensi kekayaan budaya yang dimiliki diharapkan punya nilai ekonomi, menjadi industri kreatif yang dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku budaya, masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Semoga aplikasi Sadayapadu milik Disbudparpora dapat dioptimalkan sebagai bagian dalam menjalin hubungan pelaku ekonomi kreatif bidang kebudayaan Kota Cimahi dengan masyarakat atau pengguna/pemakai/penikmat jasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap, Video Serukan Gantung Koruptor Viral
-
Frozen Yoghurt Makin Naik Kelas, Kini Hadir dengan Rasa Kekinian hingga Dubai Chocolate
-
Seni Memahami Kekasih: Potret Hubungan 'Anak Muda Miskin' yang Sangat Relate dengan Kehidupan Nyata
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Made by Google 2026 Akan Digelar Bulan Agustus, Pixel 11 Series Siap Debut?
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
6 Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kelembapan Rekomendasi Dokter Estetika, Ada yang Rp100 Ribuan
-
Epson Perkuat Dominasi di Industri Tekstil Digital Lewat Printer Dye-Sublimation Generasi Terbaru
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km