TANTRUM - Pemerintah terus mendorong peningkatan kapabilitas hakim lingkungan hidup untuk memperkuat penegakan hukum agar berjalan baik, mengingat dinamika hukum lingkungan bergerak cepat.
Perkara lingkungan hidup punya karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah, sehingga butuh langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadili.
"Kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan memakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini. Oleh karena itu, pada berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah, tetapi maksud saya coba digali, dieksplorasi lagi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.
Pada 12 Februari 2023, Menteri Siti Nurbaya melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin di Jakarta. Pertemuan itu untuk merespons dinamika hukum lingkungan yang bergerak cepat.
Sejak 2011, Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.
Menteri Siti Nurbaya dan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin punya pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan.
Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dalam memenuhi rasa keadilan.
Selain sertifikasi, mereka juga menilai para hakim perlu ditingkatkan pemutakhiran perkembangan tentang lingkungan secara berkala dengan tujuan agar para hakim paham dan dapat mengikuti permasalahan lingkungan terkini.
Siti menuturkan langkah sertifikasi hakim lingkungan kira-kira dibutuhkan sekitar 80 personel per tahun. Untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup.
Baca Juga: Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap
“Kami sudah merancang dengan model workshop, mungkin dibagi beberapa angkatan, misalnya satu angkatan 200 atau 300 orang, bisa hybrid, jadi bisa bersama ada di situ dan bisa juga sambil daring,” ujarnya.
Kementerian LHK, Mahkamah Agung, dan lembaga swadaya masyarakat ICEL mengusulkan sebelum melakukan lokakarya berseri lima atau enam angkatan, disepakati untuk dilakukan lokakarya terlebih dahulu di tingkat pusat atas prakarsa.
Topik yang dibahas tematik baru yang cukup dinamis terkait perubahan iklim, seperti NDC. Selain itu, ada persoalan ekonomi karbon yang juga memerlukan pemahaman serta guidance dari aspek hukumnya.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar mengampanyekan program penurunan emisi karbon melalui FOLU Net Sink 2030. Jadi, aturan dan penegakan hukumnya ketat.
"Selain itu, ada green economy, blue economy, dan zero emissions. Di sisi lain, pencemaran, kerusakan lingkungan, limbah, dan sampah, kaitannya dengan ekonomi sirkular,” ucapnya.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya menyambut baik penyelenggaraan lokakarya untuk hakim lingkungan lanjutan, sehubungan dengan perkembangan terkini yang perlu diketahui juga oleh para hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara
-
Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh
-
5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna
-
Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor