Suara.com - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam (13/2/2023).
Kendati demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan vonis dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” lanjut pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Arman Hanis juga menyampaikan rasa kekecewaaannya mengenai vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. Baginya, Putri merupakan korban dalam kasus ini.
“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujar Arman Hanis.
Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Keduanya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Upayakan Pemulihan Nama Baik Brigadir Joshua
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
- 
            
              Kamarudin Simanjuntak Upayakan Pemulihan Nama Baik Brigadir Joshua
 - 
            
              Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Rosti Simanjuntak : Yosua Telah Melihat Dan Hadir
 - 
            
              Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur
 - 
            
              Vonis Hukuman Mati, Hakim Ketua di Sidang Ferdy Sambo Banjir Pujian Netizen
 - 
            
              Mantan Hakim Ungkap 2 Celah Hukum Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Masyarakat Jangan Senang Dulu!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?