TANTRUM - Perusahaan multinasional yang menjadi penguasa pasar industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia, agaknya tetap melawan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan regulasi pelabelan untuk galon polikarbonat yang mengandung bahan kimia berbahaya Bisphenol A (BPA). Regulasi untuk pelabelan galon bekas pakai BPA saat ini masih di kantor Setneg, menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Perlawanan keras ini tampak dilakukan melalui lobi-lobi ke pemerintah, kampanye media, pengalihan isu bahaya BPA menjadi isu persaingan usaha, greenwashing dengan kegiatan seremonial bersih sampah (bukan audit merek), beriklan mahal di mana-mana, hingga pelibatan akademisi tertentu pembela senyawa BPA, dan tentu saja pelibatan aktif para buzzer melalui media sosial.
Padahal, semua informasi tentang riset dan bahaya BPA bisa dicek dengan mudah melalui Internet. Siapa saja bisa dengan mudah bisa mengakses informasi terbuka ini.
“Saya kira industri wajib hukumnya membuat peringatan (pelabelan bahaya BPA) itu,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip Antara (1/2).
“Kemasan yang tidak dilabeli peringatan bahaya BPA dan dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu-ibu, pastinya berbahaya,” katanya. “Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pada pangan.”
Arist mengatakan, Komnas PA sudah menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditandatangani.
“Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala BPOM No. 31 tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Arist.
“Regulasi itu lahir untuk melindungi ibu-ibu dan anak-anak dari bahaya BPA,” katanya.
Kenapa market leader AMDK menolak galon bekas pakai mereka dipasangi label bertuliskan “Berpotensi Mengandung BPA?” Padahal, regulasi pemerintah ini sangat moderat, karena galon plastik BPA Cuma dilabeli dan bukan dilarang digunakan.
Baca Juga: Prediksi Nantes vs Juventus di Liga Europa: Preview, Head to Head dan Skor
Sebagai perbandingan, industri rokok juga sudah menggunakan label peringatan bahaya merokok. Bahkan ada ilustrasi korban kanker yang menyertai label peringatan pada bungkus rokok. Faktanya, pengaruh Covid, kenaikan harga BBM dan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024, jauh lebih dominan memengaruhi penjualan rokok ketimbang pengaruh pelabelannya.
Banyak studi internasional yang selama beberapa tahun terakhir sudah menyebutkan bahaya BPA terhadap kesehatan, terutama pada janin, balita dan orang dewasa. Uni Eropa, Prancis, Kanada, Jepang, Malaysia dan 11 negara bagian di Amerika Serikat (AS) juga sudah melarang penggunaan plastik BPA untuk kemasan pangan.
Market leader AMDK selama ini reputasinya dikenal tak begitu baik di dunia internasional. Pada awal 2023, nama perusahaan mencuat lagi setelah tiga organisasi lingkungan besar yakni, Surfrider, ClientEarth dan Zero Waste France, menyeretnya ke pengadilan Prancis, dengan tuduhan gagal menangani masalah sampah plastik mereka di seluruh dunia.
Menurut hasil audit merek terbaru lembaga Break Free From Plastic (BFFP) sepanjang 2018-2022, Danone berada dalam 10 besar pencemar sampah plastik terbesar di dunia bersama Coca Cola, PepsiCo, Unilever dan Nestle. Bahkan, BFFP mencatat Danone berada di urutan teratas selama tiga tahun berturut-turut sebagai pencemar sampah plastik di Indonesia.
Menyangkut ngototnya mempertahankan bisnis AMDK galon bekas pakai yang mengandung BPA di Indonesia, sebenarnya bukan hal aneh buat tipikal perusahaan multinasional. Meskipun ironisnya, negeri asal perusahaan itu sendiri yakni Prancis, sudah melarang penggunaan BPA.
Suratkabar terkenal di AS, Washington Post (31/5/2009), mengungkapkan bagaimana para pemimpin industri yang menggunakan senyawa BPA berupaya melakukan perlawanan dengan segala cara, agar produk kemasan mereka tidak diregulasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
8 Kesalahan yang Bikin Mesin Cuci 1 Tabung Cepat Rusak, Ibu-ibu Harus Waspada!
-
Novel Padang Bulan: Antara Cinta dan Mimpi yang Sama-sama Harus Dikejar
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
5 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Viral Warga Rohil Geruduk Tempat Dugem usai Heboh Serbu Rumah Bandar Narkoba
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?