TANRUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen memperbaiki kualitas air dengan mengendalikan beban pencemaran limbah yang masuk ke sungai-sungai di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama melakukan perbaikan kualitas air melalui berbagai aksi nyata dan program.
"Adapun kegiatan yang dilaksanakan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana," kata Sigit dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas air melalui Indeks Respon Kinerja Daerah atau IRKD sebagai penilaian kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan kualitas air.
IRKD merupakan indikator yang menggambarkan respon pemerintah daerah terhadap capaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH di Indonesia.
Pada 2022, capaian IKLH sebesar 72,42 dari target yang ditetapkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 69,22 poin. Terdapat kenaikan sebesar 0,97 poin dari tahun sebelumnya.
Khusus Indeks Kualitas Air (IKA), angkanya mengalami kenaikan karena jumlah kabupaten maupun kota yang mengalami kenaikan indeks sebanyak 192 kabupaten/kota (4.884 titik pantau), sedangkan yang mengalami penurunan ada di 157 kabupaten/kota (3.881 titik pantau).
Kenaikan IKA di 192 kabupaten/kota tersebut disebabkan oleh ketersediaan anggaran hingga implementasi kegiatan, seperti pengawasan terhadap industri dan pembinaan terhadap usaha skala kecil.
Selain mendorong keterlibatan pemerintah daerah, KLHK juga melibatkan masyarakat melalui komunitas peduli sungai untuk melakukan program-program perbaikan kualitas air sungai, seperti patroli sungai, kegiatan rutin pembersihan maupun pemulungan sampah di sungai dan sekitar bantaran.
Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah
Kemudian, pembinaan industri untuk lebih taat terhadap peraturan melalui mekanisme Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER.
Sejauh ini, KLHK telah melakukan berbagai praktik baik dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia mulai dari pemasangan alat pemantauan kualitas air secara real time dan dalam jaringan (ONLIMO) di sungai-sungai Indonesia sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.
Kemudian, pengolahan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik, IPAL usaha skala kecil, biodigester, pemanfaatan sepadan sungai dengan pembangunan ekoriparian.
Ekoriparian memanfaatkan sepadan sungai yang semula menjadi tempat pembuangan sampah dan dibangun fasilitas penurunan beban pencemar, seperti IPAL domestik, fasilitas pemberdayaan masyarakat dan menjadi tempat wisata edukasi lingkungan serta ruang terbuka hijau.
Berbagai peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia, antara lain peraturan terkait pengendalian pencemaran air berupa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Gesture Tak Suka Saat Diganti, Marcus Thuram Bakal Hengkang dari Inter Milan?
-
Emil Audero Ceritakan Detik-detik Flare Meledak di Dekatnya: Saya Tak Bisa Menghindar
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Sinopsis 96 Minutes, Film Taiwan yang Jadi Trending di Netflix!
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Sinyal Kuat untuk Pensiun? Baru Gabung ke Girona, Marc-Andre ter Stegen Langsung Cedera
-
Gentengisasi Prabowo, Solusi Adem untuk Indonesia atau Mimpi yang Terlalu Berat?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
4 Rekomendasi HP Layar Lengkung Terbaik 2026, RAM Besar Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?