TANTRUM - Berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 24 Maret 2023 berada di Rp14.416 per kg.
Harga tersebut cenderung diklaim stabil sejak Oktober 2022 dan masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan HAP gula di tingkat konsumen Rp14.500 per kg.
Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) menambah pasokan gula pasir untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2023 ini.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, berdasarkan Prognosa Neraca Pangan Nasional Januari-Desember 2023, diperkirakan pada tahun ini produksi gula pasir dalam negeri sekitar 2,6 juta ton, sedangkan angka kebutuhan gula nasional 2023 sekitar 3,4 juta ton.
“Sehingga selisihnya masih harus ditutup oleh pasokan luar negeri. Langkah pengadaan dari luar ini yang kita percepat dari awal agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat, mengingat puasa dan Lebaran tahun ini lebih dekat dengan awal tahun dan mendahului musim giling tebu,” katanya pula.
Bapanas pun telah menyampaikan surat permohonan penugasan Menteri BUMN kepada BUMN Pangan yakni ID Food dan PTPN Holding Perkebunan untuk melakukan pengadaan gula pasir konsumsi luar negeri.
Melalui penugasan tersebut, BUMN Pangan ID Food dan PTPN Holding Perkebunan akan mendatangkan sekitar 215 ribu ton gula kristal putih (GKP) secara bertahap.
“Seluruh proses perizinan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan sudah dipenuhi. Kedatangan dilakukan secara bertahap. Pada Maret-Mei ini ditargetkan masuk sekitar 99 ribu ton GKP,” ujarnya lagi.
Dalam rangka pemerataan, kedatangan GKP pada Maret-Mei 2023 tersebut dilakukan di tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Belawan Medan.
Baca Juga: Gunung Merapi Sepekan Terakhir, Ada Dua Awan Panas dan 160 Kali Luncuran Lava
Penugasan pengadaan ini, katanya lagi, sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Januari lalu, hal ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan 2023 dan penguatan Cadangan Pagan Pemerintah (CPP).
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI agar Kementerian/Lembaga secara detail menghitung dan memastikan stok pangan untuk masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota
-
Jungkir Balik Harga Saham BUMI
-
Kabar Terbaru B50: Bahlil Sebut Kendala Pabrik Sudah Ada Solusi!
-
Ji Chang Wook Sukses Gelar Charity, Hasilnya Dipakai Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT
-
Birokrasi Komunikasi Lewat Satu Huruf: Kenapa Chat "P" Itu Egois Banget?
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
-
Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya