TANTRUM - Berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 24 Maret 2023 berada di Rp14.416 per kg.
Harga tersebut cenderung diklaim stabil sejak Oktober 2022 dan masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan HAP gula di tingkat konsumen Rp14.500 per kg.
Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) menambah pasokan gula pasir untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2023 ini.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, berdasarkan Prognosa Neraca Pangan Nasional Januari-Desember 2023, diperkirakan pada tahun ini produksi gula pasir dalam negeri sekitar 2,6 juta ton, sedangkan angka kebutuhan gula nasional 2023 sekitar 3,4 juta ton.
“Sehingga selisihnya masih harus ditutup oleh pasokan luar negeri. Langkah pengadaan dari luar ini yang kita percepat dari awal agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat, mengingat puasa dan Lebaran tahun ini lebih dekat dengan awal tahun dan mendahului musim giling tebu,” katanya pula.
Bapanas pun telah menyampaikan surat permohonan penugasan Menteri BUMN kepada BUMN Pangan yakni ID Food dan PTPN Holding Perkebunan untuk melakukan pengadaan gula pasir konsumsi luar negeri.
Melalui penugasan tersebut, BUMN Pangan ID Food dan PTPN Holding Perkebunan akan mendatangkan sekitar 215 ribu ton gula kristal putih (GKP) secara bertahap.
“Seluruh proses perizinan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan sudah dipenuhi. Kedatangan dilakukan secara bertahap. Pada Maret-Mei ini ditargetkan masuk sekitar 99 ribu ton GKP,” ujarnya lagi.
Dalam rangka pemerataan, kedatangan GKP pada Maret-Mei 2023 tersebut dilakukan di tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Belawan Medan.
Baca Juga: Gunung Merapi Sepekan Terakhir, Ada Dua Awan Panas dan 160 Kali Luncuran Lava
Penugasan pengadaan ini, katanya lagi, sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Januari lalu, hal ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan 2023 dan penguatan Cadangan Pagan Pemerintah (CPP).
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI agar Kementerian/Lembaga secara detail menghitung dan memastikan stok pangan untuk masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?
-
Epic Games Pamerkan Unreal Engine 6, Grafis Rocket League Makin Ciamik
-
Zikir dan Doa Tambahan untuk Hari Arafah Agar Semua Hajat Terkabul
-
Legion Pertama dengan AMD Strix Halo, Laptop Gaming Lenovo Terbaru Bawa RAM 64 GB
-
Skenario Tanpa Jay Idzes: 3 Nama Bisa Gantikan Sang Kapten di Lini Belakang Timnas Indonesia
-
IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun
-
Julian Alvarez Ingin Tinggalkan Atletico Madrid, Dua Klub Ini Mengintai
-
Review Film Ladies First: Adaptasi yang Menarik dari Konsep Gender Swap!
-
7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
-
5 Shio Paling Pelit untuk Urusan Uang yang Bikin Geleng Kepala