TANTRUM - PT. Telkom Indonesia (Persero), Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang telekomunikasi, mengungkapkan kesiapannya mengintegrasikan layanan fixed broadband IndiHome kepada anak usahanya yaitu Telkomsel.
Langkah itu sejalan dengan inisiatif bernama Fixed Mobile Convergence (FMC) yaitu upaya mengkonvergensikan layanan fixed broadband dan mobile broadband sehingga layanan telekomunikasi bagi maysarakat bisa lebih optimal.
"Proses integrasi layanan broadband untuk pelanggan ritel TelkomGroup adalah bagian dari tranformasi bisnis ‘Five Bold Moves’ untuk memperkuat posisi perusahaan sebagai pemimpin pasar telekomunikasi digital di Indonesia,” kata Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Telkomsel dikabarkan telah menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-off Agreement/CSA) untuk mengintegrasikan IndiHome ke Telkomsel.
Adapun penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian penting dalam mengimplementasikan strategi TelkomGroup untuk menyediakan variasi layanan broadband terbaik, memperkuat bisnis, dan mewujudkan inklusi digital di Indonesia.
Transaksi itu mendapat dukungan dari Telkom dan Singtel sebagai pemegang saham Telkomsel.
Integrasi tersebut juga sejalan dengan strategi Singtel untuk terus mengembangkan bisnis dan memperkuat komitmennya di Indonesia.
“Bersama para pemegang saham Telkomsel, yakni Telkom dan Singtel, kami meyakini bahwa integrasi layanan IndiHome nantinya akan semakin memperkuat posisi Telkomsel di industri telekomunikasi dan digital di Indonesia, sekaligus membuktikan keseriusan kami dalam memajukan dan memperluas portofolio bisnis, terutama di layanan FMC," ujar Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam.
Saat ini, IndiHome diketahui telah memimpin 75,2 persen pangsa pasar di Indonesia. Terkait pemisahan usaha (spin off) IndiHome itu, Telkomsel akan mengeluarkan sejumlah saham baru bagi Telkom.
Baca Juga: Sullyoon NMIXX Resmi Jadi MC Tetap Music Core Bersama Jungwoo NCT dan Lee Know!
Nilai IndiHome saat ini mencapai Rp58,3 triliun (setara dengan 5,1 miliar dolar Singapura), jumlah tersebut lebih tinggi dari ekuitas Telkom jika digabungkan dengan perjanjian komersial lainnya antara Telkom dan Telkomsel.
Maka dari itu, transaksi terbaru ini masuk dalam kategori transaksi material yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen yakni Telkom.
Bersamaan dengan integrasi ini, Singtel sepakat menggunakan haknya untuk mengambil sebesar 0,5 persen saham baru di Telkomsel senilai Rp2,7 triliun (setara dengan hingga 236 juta dolar Singapura) dalam bentuk tunai.
Hal ini menjadikan kepemilikan efektif Singtel di Telkomsel menjadi 30,1 persen, sementara kepemilikan Telkom di Telkomsel naik menjadi 69,9 persen.
Dengan strategi yang melibatkan IndiHome dan Telkomsel ini, maka Business to Consumers (B2C) di TelkomGroup akan sepenuhnya dikelola oleh Telkomsel, sementara fokus operasional Telkom adalah Business to Business (B2B).
CSA Signing diharapkan akan selesai pada awal kuartal ketiga tahun 2023, tergantung dari persetujuan regulator dan pemegang saham.
Setelah penandatanganan CSA, rangkaian proses persiapan integrasi layanan fixed broadband dan seluler untuk pelanggan ritel akan segera dilakukan.
Telkom Group memastikan bahwa proses integrasi FMC berlangsung transparan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?
-
Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS