TANTRUM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Kementerian Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan," tulis Kemenkominfo.
Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka.
"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," katanya.
Faldo mengatakan, pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, jabatan Menteri Kominfo akan diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).
"Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," ujarnya.
Baca Juga: Piala Sudirman 2023: Dejan/Gloria Tumbang, Indonesia Tertinggal 0-1 dari Thailand
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Berkat Dukungan Caregiver dan YKAKI, Anak Kanker Bisa Sekolah Saat Berobat
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Publik Jepang Ramai-ramai Doakan Timnas Indonesia Tumbangkan Qatar di Piala Asia 2027
-
Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
-
Berdamai dengan Hidup Pas-Pasan: Kritik Tajam atas Kapitalisme Modern
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar