TANTRUM - Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU masih menggunakan sistem yang berlaku, yakni proporsional terbuka sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim.
Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Meski begitu, Hasyim enggan memberikan komentar terkait informasi tersebut. Ia mempersilakan awak media mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Denny Indrayana ataupun MK.
"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.
Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Kamu Tahu dari Piala AFF U-23 2023, Ada Perubahan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
BBM Aman 20 Hari ke Depan, Yakin Nggak Panik saat Mudik Nanti?
-
Perjalanan Karier Vidi Aldiano Si "Duta Persahabatan", Menginspirasi Lewat Karya dan Resiliensi
-
4 Rekomendasi HP Harga Rp3 Jutaan, Layak Beli Jelang Lebaran
-
Book's Kitchen: Refleksi Hidup di Tengah Dunia Kerja yang Menyandera Hidup
-
Bukber Alumni Perkuliahan dan Politik Jaringan Sosial
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Review Novel Here We Are: Kisah Persahabatan yang Diuji oleh Luka Kehidupan
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Apa Keutamaan Wafat di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya dalam Islam