TANTRUM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.
SKK Migas menilai keberadaan regulasi tentang sumur ilegal diperlukan untuk memastikan sektor hulu migas dikelola dengan standar keselamatan yang memadai dan memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo mengatakan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan.
"Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian, maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya," ucapnya.
Selama ini, tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan payung kontrak kerja sama.
"Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur ilegal ketika terjadi insiden," kata Wahju.
Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ketika ada kecelakaan di sumur ilegal merupakan upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
"Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma," ujarnya.
Baca Juga: 5 Makanan ini Bisa Bantu Bersihkan Usus Secara Alami, Salah Satunya Yogurt
Namun, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.
Dua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal itu, yakni peraturan presiden (perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.
Kemudian, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Nantinya, akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
SKK Migas menginformasikan berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021, tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).
Sementara, sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi tujuh kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian enam kejadian di Musi Banyuasin dan satu kejadian di Muara Enim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan