TANTRUM - Para pemilik kendaraan tidak menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), yang bertekanan, karena berisiko terjadinya ledakan dan kebakaran pada kendaraan.
"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan.
Saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.
Dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi yang ada.
"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," jela dia.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.
Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan, pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
Baca Juga: Nilai Budi Pekerti Luhur Disisipkan oleh Para Pencipta Lagu Anak
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dikaitkan Pengadaan Program Sekolah Rakyat, Owner Sepatu Lokal Stradenine Tegaskan Tak Terlibat
-
Matheus Cunha Samakan Magis Michael Carrick dengan Sir Alex Ferguson
-
Dipermalukan Nottingham Forest, Chelsea Telan 6 Kekalahan Beruntun
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya