TANTRUM - Para pemilik kendaraan tidak menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), yang bertekanan, karena berisiko terjadinya ledakan dan kebakaran pada kendaraan.
"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan.
Saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.
Dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi yang ada.
"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," jela dia.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.
Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan, pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
Baca Juga: Nilai Budi Pekerti Luhur Disisipkan oleh Para Pencipta Lagu Anak
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Harmoni dalam Perbedaan: Refleksi Nyepi dan Dinamika Idulfitri di Indonesia
-
Ivan Kolev Sentil Tren Naturalisasi di Timnas Indonesia: Era Saya Pemain Lokal Diutamakan
-
30 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris yang Berkesan dan Elegan
-
Aira Yudhoyono Tembus UI Jalur Prestasi, Annisa Pohan Bongkar Perjuangan Sang Putri
-
Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas
-
10 Pantun untuk Minta THR Lucu, Cara Kreatif Bikin Lebaran Penuh Tawa
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idulfitri, Perhatikan Urutannya
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Setelah Puasa Ramadan Sebulan, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Hari Raya Idulfitri?