Lina Mukherjee akhirnya divonis oleh hakim atas kasus penistaan agama buntut membuat konten makan babi sambil baca basmallah. Hakim rupanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.
Vonis Lina Mukherjee dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan pada Selasa (19/9/2023). Lina Mukherjee dinyatakan bersalah oleh Hakim Romi Siantara.
Selebgram yang sangat menyukai Bollywood itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hal yang meringankan hukuman Lina Mukherjee adalah karena dia mengakui kesalahan tersebut.
Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah, dikutip dari Suara.com pada Selasa (19/9/2023).
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. "Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.
Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ferry Noviandi)
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Mengapa Memilih Travel yang Amanah Jadi Kunci?
-
Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek
-
realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Kronologi Begal Sadis Tewaskan Pemuda di Pelalawan, sang Adik Selamat
-
Dibalik Kasus Prihantini: Mengapa Standar Global Begitu Mudah Dicurangi?
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
Ibrahima Konate Resmi Tinggalkan Liverpool, Sedih Tak Sempat Berpamitan dengan Suporter
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%