/
Selasa, 19 September 2023 | 20:25 WIB
Lina Mukherjee divonis (Instagram/@linamukherjeereal)

Lina Mukherjee akhirnya divonis oleh hakim atas kasus penistaan agama buntut membuat konten makan babi sambil baca basmallah. Hakim rupanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.

Vonis Lina Mukherjee dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan pada Selasa (19/9/2023). Lina Mukherjee dinyatakan bersalah oleh Hakim Romi Siantara.

Selebgram yang sangat menyukai Bollywood itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hal yang meringankan hukuman Lina Mukherjee adalah karena dia mengakui kesalahan tersebut.

Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah, dikutip dari Suara.com pada Selasa (19/9/2023).

Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. "Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.

Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ferry Noviandi)

Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Rumah Sakit tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja

Load More