Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan layanan rumah sakit tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Hal ini lantaran tenaga kesehatan dan semua pekerja di rumah sakit adalah aset yang sangat berharga demi terwujudnya layanan kesehatan berkualitas untuk masyarakat.
“Dalam memperkuat kualitas layanan tersebut maka manajemen rumah sakit wajib untuk memahami bagaimana penerapan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit,” ucap Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangan persnya pada Senin, (18/9/2023).
Kata Haiyani, menurut World Health Organization (WHO), ada 136 juta orang di seluruh dunia yang bekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial, dengan sekitar 70 persen dari mereka perempuan. Di Indonesia sendiri, tenaga kesehatan berjumlah 1,26 juta, menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” katanya.
Haiyani mengungkapkan, data penghargaan K3 tahun 2023 menunjukkan, bahwa 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau Zero Accident Award dari 1812 perusahaan penerima penghargaan, 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3 dari 1750 perusahaan penerima penghargaan, dan 18 rumah sakit menerima penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja dari 498 perusahaan penerima penghargaan.
“Ini membuktikan bahwa implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal yang menyulitkan namun justru semakin menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Haiyani berharap kedepannya akan semakin banyak rumah sakit yang menerapkan K3 dan menerima penghargaan K3.
“Hendaknya ini menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan implementasi K3 khususnya pada sektor kesehatan,” tutupnya.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Cak Imin Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kemnaker
Berita Terkait
-
Dara Arafah Tegur Seorang Ibu karena Putar Musik di Ruang Perawatan, Jawabannya Bikin Kaget
-
Ditegur Dara Arafah karena Putar Musik di Ruang Perawatan, Ibu-Ibu Ini Malah Lebih Galak
-
Dara Arafah Tegur Orang Putar Dangdutan dengan Volume Tinggi di Ruang Rawat Inap
-
Kenaikan Biaya Medis Makin Memberatkan Masyarakat, Apa yang Perlu Dilakukan?
-
Lantik Pimpinan Tinggi Madya, Menaker Harap Mereka Berperan Aktif Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik