SuaraTasikmalaya.id – Beberapa narapidana terkait kasus korupsi akhirnya resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.
Beberapa di antaranya adalah Mantan Gubernur Jambi Zimi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah.
Mereka dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun mereka akan tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari balai pemasyarakatan.
“Mereka bebas bersyarat (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai dengan undang-undang,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 6 September 2022.
Namun demikian, Elly Yuzar menyampaikan bahwa mereka itu bukan bebas murni. Tetapi mereka bebas bersyarat dan harus tetap wajib lapor ke Lapas Bandung.
“Mereka itu bebas bersyarat, dan masih harus wajib lapor ke Lapas Bandung sampai habis,” kata Elly Yuzar.
Seperti yang diketahui, satu di antara mereka yaitu Zimi Zola oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggaran RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Zimi Zola juga diduga menerima gratifikasi dan ia pun divonis enam tahun penjara. Zimi Zola seharusnya dapat merasakan udara bebas pada tahun depan yaitu12 September 2023.
Sedangkan Ratu Atut Chosyah merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten pada tahun 2007 sampai 2015.
Ratu Atut sebelumnya telah dinobatkan sebagai Gubernur pertama wanita dalam perpolitikan di Indonesia.
Namun sayang, langkah di dunia politik dan pemerintahannya harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Ratu Atut terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak, serta pengadaan alat kesehatan. Kasus yang menjeratnya ini sempat menuai sorotan berbagai media pada tahun 2013.
Kasus korupsi yang menjerat Ratu Atut harus membawanya mendekam di balik jeruji selama 12 tahun.
Bahkan kasusnya ini sekaligus membongkar dinasti politik di Banten.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Ratu Atut akhirnya dapat merasakan udara bebas pada Selasa 6 September 2022.
Namun ia belum dinyatakan bebas murni karena dari dua kasus yang menjeratnya tersebut masa hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai dengan 8 Juli 2025.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Puteri Indonesia 2026 yang Ukir Sejarah Baru
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit