- Jaksa menuntut mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, 14 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 April 2026, mengungkap keterlibatan Alfian bersama Hanung Budya dan Martin Haendra.
- Tindakan korupsi tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan total nilai mencapai Rp285,18 triliun selama periode 2013-2024.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution, menghadapi tuntutan pidana berat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, menyatakan keyakinannya bahwa Alfian Nasution terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021, Martin Haendra Nata.
Kasus ini mencakup periode panjang tata kelola minyak mentah dari tahun 2013 hingga 2024.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan tersebut.
Selain Alfian, dua terdakwa lainnya juga mendapatkan tuntutan yang signifikan. Hanung Budya Yuktyanta dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sementara Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari atau sekitar enam bulan.
JPU juga melayangkan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Alfian Nasution dan Martin Haendra Nata dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Baca Juga: Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
Sementara itu, Hanung Budya dituntut uang pengganti dengan nilai yang sama namun dengan
subsider 4 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan serta perekonomian negara dalam skala yang sangat besar.
"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.
Alfian Nasution didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian ini timbul dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan utama tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Berita Terkait
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
Hitung-hitungan Harga Wajar Pertamax, Benarkah Bisa Tembus Rp17.000 per Liter?
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga
-
Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'
-
Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
Misteri Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 27 Green Pramuka, Ternyata Penyewa Lewat Broker
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo