/
Jum'at, 09 September 2022 | 08:03 WIB
Ilustrasai wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terduga dalang pembunuhan Bigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (polri, @kadivpropam)

Sejumlah penyidik sempat takut akan pengaruh besar Ferdy Sambo di Mabes Polri. 

Sampai ada bahasa, siapa yang berani mencoba membongkar kasus tersebut akan berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo. 

“Penyidik sempat takut saat itu. Karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” tuturnya. 

Sederet fakta usai pengakuan Ferdy Sambo:

- Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

- Empat orang dekat Ferdy Sambo jadi tersangka: Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. 

- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

- Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2023, Menpora: Sejumlah Fasilitas Perlu Perbaikan

- Bharada E diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Fakta kejadian

Ilustrasi wajah Mendiang Brigadir J, tersangka Bripa RR, dan tersangka Kuat Ma'ruf. (sumber: baliputra sundana)

- Brigadir J ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

- Penembakan Brigadir J disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo). 

- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana.

- Ada 97 anggota Polri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J. 

- Diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Load More