SuaraTasikmalaya.id – Ada keterangan yang mengejutkan di mana Komnas HAM mengatakan, tidak menemukan ada perintah membunuh dari Ferdy Sambo.
Hal itu dikatakan Komnas HAM bisa menjadi cela bagi Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum maksimal dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Melihat kondisi saat kejadian, Komnas HAM malah mengatakan jika Bharada E salah dalam mengambil keputusan.
Dari kesalahan itu, akhirnya Bharada E malah membunuh Brigadir J di hadapan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.
Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, ada kemungkinan jika Ferdy Sambo tidak menginginkan adanya pembunuhan.
Komnas HAM menduga perintah yang keluar dari Ferdy Sambo untuk Bharada E bukan bermaksud membunuh Brigadir J.
Nah, kok bisa?
Dalam sepekan ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam sorotan publik.
Gara-garanya dia mengutarakan soal temuan Komnas HAM jika Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diduga ikut menembak Brigadir J.
Hal itu llantas banyak dibantah pihak, lantaran berpotensi pada lahirnya ‘tujuan’ tertentu.
Bukan itu saja, Komnas HAM juga menyinggung soak kondisi kejiwaan Ferdy Sambo.
Taufan mengatakan, secara psikologis Ferdy Sambo memposisikan diri dan merasa mampu merekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini muncul lantaran merasa memiliki pengaruh dan kekuasaan dari jabatan yang pernah diembannya, sebagai Kadiv Propam Polri.
Bukan itu saja, Taufan melihat tidak ada kekhawatiran yang terlihat dalam diri Ferdy Sambi jika kasus tersebut akan terbongkar.
"Dengan memiliki kekuasaan (sebagai Kadiv Propam) yang besar itu, FS (Ferdy Sambo) secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yosua (Brigadir J) dan tidak khawatir terbongkar," kata Taufan, Kamis (15/9/2022).
Pandangan ahli Psikologi Forensik
Akan tetapi pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut dinilai ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel disebut ada ‘pesan’ yang ingin disampaikan.
Reza memiliki penilaian apa yang dikatakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik adalah sebuah dugaan jika Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.
Hal itu lanjut Reza bisa kontraproduktif dalam situasi yang saat ini terjadi, yakni penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pernyataan (ketua) Komnas HAM bisa kontraproduktif,” kata Reza di acara televisi berita pada (15/9/2022).
Dia menjelaskan satu riset, jika psikopati, bukan berakar pada dimensi perilaku atau pun kepribadian,” katanya.
Namun kata dia, ada yang berbeda dalam otak orang tersebut dengan pada umumnya.
“Tapi pada adanya bagian otak (psikopat) yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
Jelas Reza, bagian otak tersebut tanpa direkayasa, tidak akan bereaksi saat diperlihatkan gambar atau tayangan kejam.
“Dengan kondisi otak itu (psikopat) memang sudah seperti itu. Mereka memang tuna perasaan,” jelasnya.
Orang psikopat lantas akan mencari pembenaran jika hal itu adalah bagian kodratnya.
“Psikopat dipahami sebagai sesuatu yang dikodratkan. Kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai bahan pembelaan diri,” kata dia.
Dengan kondisi saat ini, sudah menjadi kemungkinan aka nada yang menyebut indikasi jika Ferdy Sambo memiliki masalah dengan kejiwaan.
Jika terus digiring pada opini tersebut, maka hukum yang yang akan berlaku adalah menggunakan Pasal 44 KUHP.
Jika melihat dari bunyi Pasal 44 KUHP, maka orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
“Masalah kejiwaan pada diri FS (Ferdy Sambi), mungkin saja. Tapi, bukan masalah kejiwaan yang membuat FS (Ferdy SAmbo) bisa memanfaatkan ‘layanan’ pasal 44 KUHP,” ucap Reza.
Kalau masalah kejiwaan dalam hal ini psikopati seperti yang dikatakan Komnas HAM, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
“Dia (Ferdy Sambo) sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellianisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Jika hal itu terus didengungkan, malah dijelaskan Reza, psikopat seperti itu justru harus dimasukkan ke dalam penjara.
Bahkan, bisa dalam masa tahanan dengan level keamanan yang tinggi.
“Kriminal-kriminal semacam itu layak dimasukan penjara level keamanan super maksimum,” kata Reza.
Reza juga mengatakan, petugas yang menjaga harus yang cerdas, memiliki integritas, dan jam terbang tinggi.
“Petugas penjaga (tahanan psikopat) jangan staf biasa. Haruslah staf cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi ‘melayani’ napi ber-Dark Triad,” katanya.
Berita Terkait
-
Isu Istri Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi Lebih Berbahaya
-
Video Viral: Uya Kuya Dilibatkan di Kasus Ferdy Sambo hingga Ada Ahli Hipnotis Turun Gunung, Cek Faktanya di Sini
-
Video Viral! Ustad Ini Buka-bukaan, Bongkar Rencana Jahat Ferdy Sambo sebelum 2024, dari Calon Kapolri hingga Loloskan Presiden Oligarki
-
Viral Video Syur 32 Detik Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawati, Sudah Dilihat 32.165 Kali, Ternyata Konten Hoaks!
-
Geger Pengacara Brigadir J Menghilang Tak Wajar, Refly Harun Dapat Kiriman Foto Kamaruddin Simanjuntak, Ada Polisi, Begini Kondisinya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
3 Tahun Alami Kekerasan, Cewek Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum usai Ditendang Pacar Perkara Utang