/
Minggu, 18 September 2022 | 02:15 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana pada ajudannya yang bernama Brigadir J. (polri tv/suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut-sebuut kebal hukum hingga percaya diri membuat skenario untuk menutupi kasu kejahatannya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahkan menyebut jika Ferdy Sambo diduga mengalami ganguan jiwa.

Ferdy Sambo pun dikatakan Taufan tidak memerintahkan untuk membunuh Brigadir J, melainkan hanya menembak.

Verikut 6 fakta yang terungkap di kasus Ferdy Sambo yang diduga masih tarik ulur.

1. Kekuasaan besar

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diungkapnya lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J sempat terhambat.

"Salah nangkap (maksud pernyataannya). Jadi maksudnya orang ini (Ferdy Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar," kata dia. 

Baca Juga: Foto Lama Angel Karamoy yang gak Ngebosenin, Santai di Pantai Bikin Cowok Tak Bisa Ngedip

2. Melebihi abuse of power

Tersangka Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. (sumber: suara.com)

Taufan mengatakan, sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mampu menggerakkan anggota Polri di luar wilayahnya.

"Dia (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan kepada MPI, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan, artinya Ferdy Sambo sudah melebihi abuse of power, yakni seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya.

3. Kebal hukum

Dikatakan Taufan, Ferdy Sambo merasa dirinya kebal hukum. Terlebih saat melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya.

Padahal, Brigadir J merupakan orang terdekatnya di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya.

Dia juga mampu menggerakan anggota Polri lainnya untuk merusak CCTV di sekitar areanya.
 
Melihat hal itu, Taufan menilai jika Ferdy Sambo merasa percaya diri jika perbuatannya tidak akan diketahui.

"Itu kan artinya orang ini (Ferdy Sambo) sangat percaya diri. Dia merasa bahwa tindakan kejahatan tidak akan terbongkar. Dia meyakini tidak ada orang yang membuka itu (kasus pembunuhan)," ucap dia.

4. Kerahkan anak buah

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen itu memberi perintah pada anak buahnya berkumpul di Provost.

Erman menduga di sana ada pengkondisian untuk membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

5. Membuat Skenario

Skenario awal pembunuhan Brigadir J ini dikatakan dilakukan untuk menutupi kejahatannya.

Ferdy Sambo sangat percaya diri dengan kekuasaan, pengaruh, dan jabatannya membuat skenario yang melibatkan banyak anggota Polri.

"Siapa lagi kalau bukan Ferdy Sambo. Mungkin Ferdy Sambo sudah mengatur (perkumpulan) malam itu," katanya.

6. Batal dipecat

Kolase foto dokumen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hingga kini mengaku sebagai korban perkosaan Brigadir J. (sumber: baliputra sundana)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tanpa basa-basi menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.

Gatot mengatakan hal tersebut dengan berapi-api saat bicara dalam diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.

Dia menilai jika kasus Brigadir J adalah perang antara dua kubu polisi. 

"Ini (kasus Ferdy Sambo) ada pertempuran di intern polisi. Antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ungkap Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Dalam kasus Ferdy Sambo ini, Gatot menilai jika saatnya Polri berbenah. 

Dia meminta masyarakat memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusinya. 

7. Keputusan Kapolri bisa diralat

Gatot menyebut, oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat, kemungkinan akan kembali.

Melihat hal itu, Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.

"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," kata Gatot. 

"Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.

"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.

8. Kawal kasus Ferdy Sambo

Peraturan yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Peraturan ini pula yang bisa menjadi celah untuk Sambo, yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

"Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?" tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.

"Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" jawab Gatot.

Karena itulah, purnawirawan jenderal TNI bintang 4 ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus Brigadir J. "Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," pungkasnya.

Load More