SuaraTasikmalaya.id – Ferdy Sambo benar-benar tak bertaring lagi. Terlebih Mabes Polri telah memecat sang jenderal secara tidak hormat.
Perlawanan Ferdy Sambo agar tetap bisa jadi anggota Polri pun kandas. Usaha terakhirnya gagal total.
Hanya hitungan hari setelah Ferdy Sambo ‘dilumpuhkan’, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bicara tentang aduan publik atas dugaan tindak kejahatan korupsi yang dituduhkan pada Ferdy Sambo.
KPK mengatakan, sejauh ini belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang ada.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (20/9/2022) mengatakan, dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ada temuan.
Ali Fikri menjelaskan jika laporan tersebut diarsipkan lantaran memang belum ada temuan.
"Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” katanya Ali Fikri.
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Akan tetapi, dikatakan Ali Fikri, tidak menutup kemungkinan bisa dibuka Kembali jika memang ada informasi baru atas dugaan tersebut.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” katanya.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," kata Ali Fikri.
Sebelumnya KPK menerima aduan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo.
TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, adanya dugaan tersebut berawal dari munculnya stetment dari staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di kantor Kadiv Propam Mabes Polri.
Staf LPSK Ketika itu mengatakan hendak diberi dua amplop dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.
Pihak yang akan memberi amplop tersebut mengatakan jika dua barang tersebut adalah titip Ferdy Sambo.
Namun, amplop 'titipan bapak' tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK.
Kemudia dugaan lainnya adalah dugaan pemberian hadiah atau janji dari Ferdy Sambo.
Pemberian janji tersebut diungkap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya adalah Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Bukan itu saja, Roberth mengatakan ada temuan berupa pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.
Ketika itu ada perintah untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas jaga diberi imbalan.
Melihat apa yang dilakukan Ferdy Sambo, Roberth yakin jika upaya suap tersebut masuk kategori korupsi sebagaimana yang tertian dan diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth berbicara tegas.
Berita Terkait
-
Nyawa Brigadir J Dicabut Paksa, Pasukan Elite Pimpinan Ferdy Sambo Ikut Tumbang, Refy Harun: Seolah-olah the Game is Over
-
TERBONGKAR! Ferdy Sambo Pimpin Rapat di Mabes Beberapa Jam Setelah Tembak Brigadir J, Rancang Skenario Baku Tembak hingga Rusak Alat Bukti
-
Viral Video! Sosok Berpengaruh Sebut Rakyat Dibohongi, Bocorkan Keberadaan Ferdy Sambo Saat Ini hingga Peringatkan Pilih Presiden
-
Ulama Besar Habib Luthfi Turun Gunung Gara-gara Ferdy Sambo Rusak Nama Polri, Ini Saran untuk Semua Anggota Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Fajar Nugra & Raffan Al Aryan Blak-blakan soal Teror di Lokasi Syuting Pemikat Jiwa
-
Layak Tonton atau Lewatkan? Kupas Tuntas Film Moana Live Action 2026
-
Tim FIP UNY Bekali Guru PCM Tonjong Modul Ajar Berbasis Deep Learning
-
Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
FH UNY Gelar PkM di MIM Tonjong, Kenalkan Pendekatan 'Deep Learning' untuk Guru Muhammadiyah
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?