SuaraTasikmalaya.id – Ferdy Sambo benar-benar tak bertaring lagi. Terlebih Mabes Polri telah memecat sang jenderal secara tidak hormat.
Perlawanan Ferdy Sambo agar tetap bisa jadi anggota Polri pun kandas. Usaha terakhirnya gagal total.
Hanya hitungan hari setelah Ferdy Sambo ‘dilumpuhkan’, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bicara tentang aduan publik atas dugaan tindak kejahatan korupsi yang dituduhkan pada Ferdy Sambo.
KPK mengatakan, sejauh ini belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang ada.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (20/9/2022) mengatakan, dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ada temuan.
Ali Fikri menjelaskan jika laporan tersebut diarsipkan lantaran memang belum ada temuan.
"Kami (KPK) hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” katanya Ali Fikri.
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Akan tetapi, dikatakan Ali Fikri, tidak menutup kemungkinan bisa dibuka Kembali jika memang ada informasi baru atas dugaan tersebut.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” katanya.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," kata Ali Fikri.
Sebelumnya KPK menerima aduan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo.
TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, adanya dugaan tersebut berawal dari munculnya stetment dari staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di kantor Kadiv Propam Mabes Polri.
Staf LPSK Ketika itu mengatakan hendak diberi dua amplop dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.
Pihak yang akan memberi amplop tersebut mengatakan jika dua barang tersebut adalah titip Ferdy Sambo.
Namun, amplop 'titipan bapak' tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK.
Kemudia dugaan lainnya adalah dugaan pemberian hadiah atau janji dari Ferdy Sambo.
Pemberian janji tersebut diungkap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya adalah Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Bukan itu saja, Roberth mengatakan ada temuan berupa pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.
Ketika itu ada perintah untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas jaga diberi imbalan.
Melihat apa yang dilakukan Ferdy Sambo, Roberth yakin jika upaya suap tersebut masuk kategori korupsi sebagaimana yang tertian dan diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth berbicara tegas.
Berita Terkait
-
Nyawa Brigadir J Dicabut Paksa, Pasukan Elite Pimpinan Ferdy Sambo Ikut Tumbang, Refy Harun: Seolah-olah the Game is Over
-
TERBONGKAR! Ferdy Sambo Pimpin Rapat di Mabes Beberapa Jam Setelah Tembak Brigadir J, Rancang Skenario Baku Tembak hingga Rusak Alat Bukti
-
Viral Video! Sosok Berpengaruh Sebut Rakyat Dibohongi, Bocorkan Keberadaan Ferdy Sambo Saat Ini hingga Peringatkan Pilih Presiden
-
Ulama Besar Habib Luthfi Turun Gunung Gara-gara Ferdy Sambo Rusak Nama Polri, Ini Saran untuk Semua Anggota Polisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity