/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Rizky Billar (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting, membeberkan alasan kliennya tak hadir Polres Metro Jakarta Selatan, disebabkan Billar saat ini alami gangguan psikis imbas dari kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terganggu psikisnya,” kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (6/10/2022).

Kemudian ia juga menyampaikan jika Rizky Billar memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

“Beliau juga ada kesibukan yang tak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini,” jelasnnya lagi. 

Terlihat Neas Ginting selaku kuasa hukum Rizky Billar itu datang sendirian ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menyampaikan alasan kliennya tak dapat menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

Neas juga menjelaskan penyebab Rizky Billar alami gangguan psikis dikarenakan komentar miring yang dilayangkan para netizen kepada dirinya di media sosial.

"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya terkait komentar di medsos. Karena menampilkan berita-berita dengan narasi yang kurang baik yang dilakukan oleh media," jelas Neas.

Seperti yang diketahui sebelumnya, polisi telah menjadwalkan Rizky Billar untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut juga tertulis pada surat yang telah dilayangkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada Rizky Billar terduga kasus KDRT kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Otak Jenius Anda dengan Menemukan Murid yang Curang pada Ujian Sekolah Ini

Polisi melakukan hal tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan dan bukti visum yang diterima dari istri Rizki Billar yakni Lesti Kejora yang diduga telah mengalami perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

Dalam hal ini, laporan Lesti Kejora yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.  Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Diketahui, kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora itu terjadi pada 28 September 2022 lalu pukul 01.51 dini hari di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Seperti yang tertera pada Laporan Polisi (LP) Lesti Kejora terhadap suaminya, jika Rizki Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke Kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Diketahui, KDRT yang dialami Lesti Kejora itu terulang Kembali pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Load More