/
Minggu, 09 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tragedi Kanjuruhan. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Pemerintah melalui Mahfud MD telah meminta beberapa organisasi dan instansi terkait untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan jiwa, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) oleh Mahfud MD telah menetapkan beberapa tersangka yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.

Salah satunya Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC yang kini tengah menjadi sorotan buntut dari tragedi Kanjuruhan. 

Sebab ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolresta Malang pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Minta Periksa CCTV

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC (sumber: Abdul Haris)

Diketahui sebelumnya jika Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah mendapatkan dua sanksi berat. Sanksi pertama dijatuhkan Komite Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola nasional seumur hidup.

Sanksi lain adalah ancaman pidana atas dugaan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka maupun mati dan Abdul Haris juga dikenai UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mendengar kabar tersebut, Abdul Haris mengaku ikhlas jadi tersangka dan siap menerima segala konsekuensi hukum.

"Saat ini ditetapkan tersangka dan beliau menerima segala konsekuensi yang ditetapkan hukum. Kami selaku pengacara ketua Panpel tetap meminta diusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang," kata pengacaranya dikutip dari Suara.com.

Bahkan, Abdul Haris sempat menyinggung soal rekaman CCTV stadion. Ia menilai ada oknum yang sengaja untuk menutup pintu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakteristik Sifat Anda Ketika Dihadapkan di Berbagai Situasi

Ketua Panpel Arema FC meminta kepada pihak berwenang untuk memeriksa CCTV dan mengungkap fakta yang sebenarnya, ia juga menyatakan dirinya telah melaksanakan tugasnnya sesuai SOP.

“Kalau memang ada (pintu yang masih tertutup), mohon maaf, kalau (kemungkinan) itu ada oknum yang menutup. Silahkan dilihat lagi di CCTV,” ucapnya.

Mahfud MD Bilang Penembak Gas Air Mata Jadi Tersangka

Menko Polhukam Mahfud MD (sumber: Suara.com)

Tak sampai di situ, Ketua Panpel Arema FC itu juga mengaku sudah mengingatkan aparat tentang penggunaan gas air mata. Ia menghimbau agar gas air mata tidak digunakan di Stadion Kanjuruhan.

Di sisi lain, menanggapi hal tersebut Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan, ada kemungkinan orang yang memerintahkan penggunaan gas air mata akan diumumkan menjadi tersangka selanjutnya.

Mahfud MD juga mengatakan jika saat ini tim TGIPF tengah menyelidik penyebab gas air mata ditembak oleh aparat yang saat itu sedang bertugas, apakah adanya miskomunikasi atau perintah liar. 

“Nah ini yang masih kami selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar, atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," ucapnya.

Load More