- Aturan teknis ekspor lewat DSI belum jelas, pelaku usaha bingung soal klasifikasi komoditas.
- Eksportir khawatir aturan DSI ganggu kontrak dagang dan skema bisnis yang sudah berjalan.
- Pemerintah tunda penerapan penuh ekspor satu pintu DSI hingga 1 Januari 2027.
Suara.com - Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menuai tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha. Hingga kini, klasifikasi jenis ekspor yang wajib masuk skema DSI disebut masih abu-abu dan tak segampang yang dipikirkan.
Sumber Suara.com menyebut implementasi di lapangan masih menyisakan banyak area abu-abu. PT DSI disebut belum merampungkan aturan teknis maupun ketentuan baku terkait mekanisme ekspor, termasuk detail klasifikasi komoditas dan skema pelaksanaannya.
"Aturan dan mekanismenya belum rampung hingga saat ini. Perlu pembahasan lebih detail," kata sumber tersebut, Selasa (26/5/2026).
Kondisi tersebut memicu kebingungan di kalangan eksportir, terutama perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy. Banyak pelaku usaha mempertanyakan apakah seluruh produk turunan otomatis masuk ke dalam skema ekspor satu pintu atau hanya komoditas tertentu saja.
"Ini terus akan kita diskusikan, ternyata tak segampang itu," katanya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa tahap awal kebijakan mencakup ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui DSI sebagai eksportir tunggal. Namun, detail implementasi teknisnya hingga kini masih terus disusun oleh Kementerian Perdagangan bersama Danantara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengatakan regulasi teknis ekspor sedang dipersiapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Namun pelaku usaha menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian mengenai batasan jenis komoditas maupun prosedur ekspor yang akan diterapkan.
Sejumlah eksportir juga khawatir ketidakjelasan aturan dapat mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri. Apalagi pemerintah menargetkan masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum penerapan penuh eksportir tunggal pada 2027.
Kekhawatiran serupa juga disorot pelaku industri global. Laporan Reuters menyebut pelaku tambang dan trader internasional mempertanyakan skema logistik, pembayaran, hingga status kontrak jangka panjang akibat minimnya kejelasan aturan DSI.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
Di sisi lain, pemerintah menegaskan pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas global.
Sebelumnya, pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI. Semula, lembaga anyar besutan Presiden Prabowo Subianto itu ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekspor menggunakan skema dan mitra dagang masing-masing.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan awal pekan ini.
Meski implementasi penuh ditunda, DSI sendiri resmi menyandang status BUMN mulai Senin (25/5/2026) usai saham negara sebesar 1 persen masuk ke dalam struktur kepemilikan. Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Program Magang Nasional Batch 4 Dimulai Juli 2026, Telan Anggaran Rp 4,14 Triliun
-
PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing
-
Perang AS-Iran Bikin Pertamina Kehilangan 100.000 Barel Minyak
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya
-
Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I