SuaraTasikmalaya.id - Pemakaian gas air mata yang dilakukan oleh polisi terhadap supporter di Stadiion Kanjuruhan, Malang saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya, Komnas HAM mengungkapkan gas air mata yang dilemparkan ke supporter sudah kedaluwarsa.
"Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan, Choirul Anam dikutip dari Antara pada Selasa, 11 Oktober 2022.
"Tapi memang perlu pendalaman," ujarnya menambahkan.
Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan gas air mata yang disebut kadaluarsa tersebut.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa," ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, beberapa gas air mata yang ditembakkan itu memang sudah kedaluwarsa. Meski demikian, pihaknya masih belum memastikan sejumlah gas air mata lainnya karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak," tutur Menko Polhukam itu.
Mahfud berkata proses pemeriksaan kandungan gas air mata itu dilakukan untuk mengetahui tingkat bahayanya.
Ia menyebutkan bahwa nantinya timnya akan segera menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022.
"TGIPF pada Rabu (12/10) akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga diharapkan laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10)," katanya.
“Mulai besok, kami akan konsinyering untuk menyusun laporan, mendiskusikan dan menyusun laporan akhir,” ucapnya.
Mahfud MD berjanji penyerahan hasil investigasi dan rekomendasi tersebut lebih cepat dari target awal penyelesaian, yaitu satu bulan.
"Kami Insyaallah lebih cepat lagi, 10 hari saja. Artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," ujarnya.
"Sudah seminggu kami bekerja, hari ini adalah hari terakhir untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan oleh TGIPF," ucap mantan Ketua MK itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti