SuaraTasikmalaya.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Berdasarkan video yang beredar di berbagai media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, seperti yang diunggauh oleh akun Instagram @ratu_nyinyir_official, ketika hendak ditahan, sempat terjadi cekcok atau perdebatan penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.
Bahkan, Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Teriakan histeris Nikita Mirzani itu pun terdengar hingga ke luar ruangan lobi Kejari Serang, Banten.
Tak hanya itu, air mata Nikita Mirzani pun mengalir. Dirinya tampak menyeka air matanya yang jatuh berulang kali.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Polisi, pegawai kejaksaan, dan pengacara pun berusaha menenangkan Nikita Mirzani.
Dikutip dari PMJ News, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak buka suara terkait penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani.
Freddy D Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tindak persuasif serta manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy di kantornya.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan penahanan Nikita Mirzani dilakukan lantaran telah tahap 2 dan menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," kata Freddy.
Freddy menambahkan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ungkap Freddy.
Berita Terkait
-
6 Fakta dan Kronologi Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Sempat Teriak Histeris dan Menangis
-
Usai Ngamuk, Begini Kondisi Nikita Mirzani saat Ditahan di Rutan Serang
-
Video Nikita Mirzani Teriak-teriak Sebelum Ditahan Beredar, Singgung Kasus Dito Mahendra yang Tak Jalan
-
Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kejaksaan Negeri Serang Beberkan Alasan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Kalender Lengkap Formula 1 Musim 2026, Seri Mana yang Paling Kamu Tunggu?
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Maarten Paes Gagal Debut di Ajax Akhir Pekan Ini, Ada Apa?
-
3 Pilihan Setting Spray Satin Finish untuk Makeup Flawless dan Tahan Lama
-
Berhenti Jadi People Pleaser! Ini Cara Mulai Menghargai Diri Sendiri
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya