SuaraTasikmalaya.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Berdasarkan video yang beredar di berbagai media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, seperti yang diunggauh oleh akun Instagram @ratu_nyinyir_official, ketika hendak ditahan, sempat terjadi cekcok atau perdebatan penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.
Bahkan, Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Teriakan histeris Nikita Mirzani itu pun terdengar hingga ke luar ruangan lobi Kejari Serang, Banten.
Tak hanya itu, air mata Nikita Mirzani pun mengalir. Dirinya tampak menyeka air matanya yang jatuh berulang kali.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Polisi, pegawai kejaksaan, dan pengacara pun berusaha menenangkan Nikita Mirzani.
Dikutip dari PMJ News, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak buka suara terkait penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani.
Freddy D Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tindak persuasif serta manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Freddy di kantornya.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan penahanan Nikita Mirzani dilakukan lantaran telah tahap 2 dan menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," kata Freddy.
Freddy menambahkan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ungkap Freddy.
Berita Terkait
-
6 Fakta dan Kronologi Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Sempat Teriak Histeris dan Menangis
-
Usai Ngamuk, Begini Kondisi Nikita Mirzani saat Ditahan di Rutan Serang
-
Video Nikita Mirzani Teriak-teriak Sebelum Ditahan Beredar, Singgung Kasus Dito Mahendra yang Tak Jalan
-
Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kejaksaan Negeri Serang Beberkan Alasan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba