SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini kabar tak mengenakan datang dari Nikita Mirzani, janda anak tiga itu resmi ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Publik bertanya-tanya apa kasus yang menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani ini.
Berdasarkan pantauan, ternyata Nikita Mirzani terjerah kasus pencemaran nama baik yang digugat oleh Dito Mahendra.
Kini status Nikita Mirzani dinaikan menjadi tersangka hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan janda anak tiga itu.
Sementara itu, Nikita Mirzani terlihat datang ke Polres Serang Kota mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam guna menjalani pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” kata AKP Iwan Sumantri, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).
Selain, terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani juga terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Postingan Terakhir Nikita Mirzani Jadi Bukti: Masih Bisa Coming Soon
Ditegaskan pula bawa Nikita Mirzani dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” ujarnya.
Di sisi lain, Nikita Mirzani kabarnya ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid yang membenarkan kabar kasus tersebut hingga respon dari kliennya atas penahanannya.
“Dia tertawa,” kata Fahmi Bachmid, seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Fahmi Bachmid juga mengatakan jika Nikita Mirzani tengah memanjatkan doa agar tak ditahan atas kasus yang dihadapinya.
“Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid. (*)
Berita Terkait
-
Nikmir Bertekuk Lutut dengan Orang Dekat 'Cendana'
-
Menjerit Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani Berdoa: Biar Allah yang Turun Tangan
-
Meledek Nikita Mirzani yang Kini Ditahan, Isa Zega Dihujat Habis-habisan: Kayak Hidup Lu Bener Aja Sahrul!
-
19 Ribu Guru Bakal Ikut Pelatihan Kurikulum Merdeka Pakai Aplikasi LMS Pintar
-
Resmi Ditahan, Postingan Terakhir Nikita Mirzani Jadi Bukti: Masih Bisa Coming Soon
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
Lansia Tasikmalaya Ditelantarkan Sopir Elf, Jalan Kaki 3 Km dalam Kebingungan Demi Bisa Pulang
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Chipset Snapdragon Terbaik 2026
-
Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
5 Rekomendasi Bumbu Opor Instan Terbaik: Praktis, Gurih, dan Harum
-
Mencekam! Rem Blong di Turunan Cijeruk, Motor Lemon Hantam Tembok Rumah Hingga Jebol
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Rival Timnas Indonesia Pusing, Pelatih Bulgaria Kekurangan Pemain Jelang FIFA Series 2026
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026