SuaraTasikmalaya.id - Mantan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Henry Subiakto menyatakan bahwa seharusnya Nikita Mirzani tidak bisa ditahan.
Pernyataan Henry Subiakto yang membela Nikita Mirzani ini merujuk pada komitmen Jaksa Agung dan Kapolri yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang UU ITE yang telah direvisi 2016.
Henry Subiakto menilai bahwa laporan yang disangkakan pada Nikita Mirzani tentang penghinaan dan pencemaran nama baik tidak bisa ditahan.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 UU ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis Henry Subiakto sebagaimana dikutip tasikmalaya.suara.com Rabu, (22/10/2022).
Bahkan, Dosen Universitas Airlangga ini juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung dengan Kapolri telah membuat kesepakatan yang harus dipegang.
Sehingga, kesepakatan ini bisa dipegang dengan kuat dengan cara dipahami oleh Jaksa dan polisi.
"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman," tutur Henry Subiakto.
"Bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, selebriti Nikita Mirzani tengah tersandung kasus hukum dengan Dito Mahendra.
Baca Juga: Tes IQ: Jadilah Detektif untuk Menemukan 3 Perbedaan Gambar Ini! Mampukah Anda?
Wanita yang kontroversial ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Negeri Serang, Banten melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah penahanan ini tentu membuat Nikita Mirzani menolaknya hingga histeris di Kantor Kejari, Serang, Banten.(*)
Sumber: Twitter @henrysubiakto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
4 Sheet Mask Rice, Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran Idulfitri
-
IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus
-
Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama
-
Purbaya Akui Prabowo Bolehkan Batas Defisit APBN Lebihi 3 Persen, Tapi Ada Syaratnya
-
6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Manga Dorohedoro Rilis One-Shot Baru April untuk Rayakan Season 2 Anime
-
Lagi Tren, 6 Rekomendasi Mukena Premium Bahan Silk dan Lace untuk Lebaran 2026
-
Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini