SuaraTasikmalaya.id - Pemerintah melalui Kemensos siap cairkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) 2022 tahap 2.
Penyaluran BLT BBM 2022 tahap 2 akan berlangsung selama dua bulan, dari November sampai dengan Desember mendatang.
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM 2022 tahap 2 dapat cairkan uang tunai sebesar Rp300.000 pada November-Desember.
Sebelumnya, masyarakat sudah mencairkan uang tunai senilai Rp300.000 pada penyaluran BLT BBM 2022 tahap 1 di bulan September-Oktober.
Oleh karena itu, simak syarat dan cara cek daftar penerima BLT BBM 2022 tahap 2 yang siap cair November-Desember secara online via HP.
Agar dapat cairkan BLT BBM 2022 tahap 2 yang akan berlangsung pada November-Desember nanti, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
2. Warga yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
3. Bukan seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Batu Favorit dan Temukan Karakter Anda di Baliknya
4. Telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Kondisi ekonomi yang tergolong miskin atau rentan.
Apabila merasa sudah memenuhi syarat, masyarakat bisa pastikan kembali sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM 2022 tahap 2.
Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima BLT BBM 2022 tahap 2 yang cair November-Desember? Simak selengkapnya berikut ini.
Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM 2022 Tahap 2
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga