SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Sosial (Kemensos) siap cairkan PKH balita tahap 4 2022 pada Oktober-Desember mendatang.
PKH balita tahap 4 2022 akan disalurkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun yang memenuhi syarat.
Orangtua dapat cairkan PKH balita tahap 4 2022 sebesar Rp750.000 pada Oktober-Desember, jika anaknya telah ditetapkan sebagai penerima.
Sebab itu, segera cek nama penerima PKH balita tahap 4 2022 yang siap cair Oktober-Desember secara online via HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti diketahui, Kemensos akan menyalurkan PKH balita tahap 4 2022 jika anak usia 0-6 tahun telah memenuhi syarat.
Lantas, apa saja syarat jadi penerima PKH balita tahap 4 2022? Simak penjelasan ini agar orangtua anak usia 0-6 tahun dapat carikan Rp750.000 pada Oktober-Desember.
Syarat
1. Merupakan seorang balita berusia 0-6 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Baca Juga: Aura Kasih Akui Tak Masalah Fotonya Jadi Fantasi Seksual Pria, Ternyata Ini Alasannya
3. Bukan anak dari seorang ASN, PNS, TNI/Polri.
4. Maksimal anak kedua.
5. Terdata di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
6. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila orangtua merasa anaknya sudah memenuhi syarat di atas, silakan pastikan kembali telah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT balita tahap 4 2022 secara online via HP.
Baca baik-baik dan ikuti cara cek nama penerima BLT balita tahap 4 2022 secara online via HP di bawah ini agar orangtua anak usia 0-6 tahun dapat cairkan Rp750.000 yang siap cair Oktober-Desember.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan