SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Sosial (Kemensos) siap cairkan PKH balita tahap 4 2022 pada Oktober-Desember mendatang.
PKH balita tahap 4 2022 akan disalurkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun yang memenuhi syarat.
Orangtua dapat cairkan PKH balita tahap 4 2022 sebesar Rp750.000 pada Oktober-Desember, jika anaknya telah ditetapkan sebagai penerima.
Sebab itu, segera cek nama penerima PKH balita tahap 4 2022 yang siap cair Oktober-Desember secara online via HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti diketahui, Kemensos akan menyalurkan PKH balita tahap 4 2022 jika anak usia 0-6 tahun telah memenuhi syarat.
Lantas, apa saja syarat jadi penerima PKH balita tahap 4 2022? Simak penjelasan ini agar orangtua anak usia 0-6 tahun dapat carikan Rp750.000 pada Oktober-Desember.
Syarat
1. Merupakan seorang balita berusia 0-6 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Baca Juga: Aura Kasih Akui Tak Masalah Fotonya Jadi Fantasi Seksual Pria, Ternyata Ini Alasannya
3. Bukan anak dari seorang ASN, PNS, TNI/Polri.
4. Maksimal anak kedua.
5. Terdata di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
6. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila orangtua merasa anaknya sudah memenuhi syarat di atas, silakan pastikan kembali telah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT balita tahap 4 2022 secara online via HP.
Baca baik-baik dan ikuti cara cek nama penerima BLT balita tahap 4 2022 secara online via HP di bawah ini agar orangtua anak usia 0-6 tahun dapat cairkan Rp750.000 yang siap cair Oktober-Desember.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo