SuaraTasikmalaya.id - Proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra terus bergulir.
Terbaru, pihak Kejaksaan Serang mengumumkan bahwa tidak akan atau menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya.
Adapun kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Freddy D Simanjuntak menyebutkan, adapun alasan kenapa permohonan penangguhan penahan tersebut ditolak karena hasil pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah, suratnya sudah masuk. Prosesnya kita tunggu besok atau besok lusa, atau sampai hari Senin," papar Fahmi Bachmid, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Jumat (28/10/2022).
Fahmi Bachmid lantas menyebutkan, pengajuan tersebut bukan berarti Nikita Mirzani mengaku atas tuntutan yang menjeratnya.
Baca Juga: Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
"Hak seseorang untuk memohon. Tapi bukan berarti Niki mengajukan permohonan itu sebagai bentuk dia mengaku salah. Tidak ada sesuatu yang salah dalam persoalan ini, karena Niki belum tentu bersalah," pungkas Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut Fachmi Bachdim menyebutkan, jika permohonan tersebut tidak dikabulkan maka pihaknya akan terus mencari keadilan.
“Kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," tegas Fachmi Bachmid.(*)
Sumber: DenpasarSuara.com dan Kanal YouTube Intens Investigasi.
Berita Terkait
-
Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
-
Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek
-
Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..
-
Dito Mahendra Bakal Kaget, Ini Untung Ruginya Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Tumbuhkan Ekonomi Berkelanjutan
-
Sinopsis Film Sori: Voice from the Heart, Kisah Haru Ayah dan Robot Pencari Suara
-
Vibes Lebih Seram dan Gelap, Wednesday Season 2 Bongkar Rahasia Willow Hill & Burung Gagak Pembunuh
-
5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan
-
Nestle Umumkan 12 Ton Cokelat KitKat Dicuri Jelang Paskah
-
Drama Sprint Race MotoGP Amerika 2026: Jorge Martin Taklukkan Austin, Marquez dan Diggia Tergelincir
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas