SuaraTasikmalaya.id - Proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra terus bergulir.
Terbaru, pihak Kejaksaan Serang mengumumkan bahwa tidak akan atau menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya.
Adapun kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Freddy D Simanjuntak menyebutkan, adapun alasan kenapa permohonan penangguhan penahan tersebut ditolak karena hasil pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah, suratnya sudah masuk. Prosesnya kita tunggu besok atau besok lusa, atau sampai hari Senin," papar Fahmi Bachmid, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Jumat (28/10/2022).
Fahmi Bachmid lantas menyebutkan, pengajuan tersebut bukan berarti Nikita Mirzani mengaku atas tuntutan yang menjeratnya.
Baca Juga: Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
"Hak seseorang untuk memohon. Tapi bukan berarti Niki mengajukan permohonan itu sebagai bentuk dia mengaku salah. Tidak ada sesuatu yang salah dalam persoalan ini, karena Niki belum tentu bersalah," pungkas Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut Fachmi Bachdim menyebutkan, jika permohonan tersebut tidak dikabulkan maka pihaknya akan terus mencari keadilan.
“Kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," tegas Fachmi Bachmid.(*)
Sumber: DenpasarSuara.com dan Kanal YouTube Intens Investigasi.
Berita Terkait
-
Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
-
Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek
-
Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..
-
Dito Mahendra Bakal Kaget, Ini Untung Ruginya Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Nyaman Itu Dibicarakan, Bukan Ditebak: Kunci Hubungan Sehat Ada di Komunikasi
-
Film Ghost in The Cell Siap Tayang Global, Masuk Pasar Negara Berbahasa Jerman
-
5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
-
6 Rekomendasi Laptop yang Bisa Jadi Tablet dan Touchscreen, Multitasking Lancar Jaya!
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
5 Tablet Murah Terbaru Rilis 2026, Spek Ngebut Cocok untuk Pelajar