SuaraTasikmalaya.id - Proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra terus bergulir.
Terbaru, pihak Kejaksaan Serang mengumumkan bahwa tidak akan atau menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya.
Adapun kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Freddy D Simanjuntak menyebutkan, adapun alasan kenapa permohonan penangguhan penahan tersebut ditolak karena hasil pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah, suratnya sudah masuk. Prosesnya kita tunggu besok atau besok lusa, atau sampai hari Senin," papar Fahmi Bachmid, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Jumat (28/10/2022).
Fahmi Bachmid lantas menyebutkan, pengajuan tersebut bukan berarti Nikita Mirzani mengaku atas tuntutan yang menjeratnya.
Baca Juga: Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
"Hak seseorang untuk memohon. Tapi bukan berarti Niki mengajukan permohonan itu sebagai bentuk dia mengaku salah. Tidak ada sesuatu yang salah dalam persoalan ini, karena Niki belum tentu bersalah," pungkas Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut Fachmi Bachdim menyebutkan, jika permohonan tersebut tidak dikabulkan maka pihaknya akan terus mencari keadilan.
“Kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," tegas Fachmi Bachmid.(*)
Sumber: DenpasarSuara.com dan Kanal YouTube Intens Investigasi.
Berita Terkait
-
Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
-
Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek
-
Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..
-
Dito Mahendra Bakal Kaget, Ini Untung Ruginya Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar