SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana hari ini, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra atas pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani sejak 16 Mei 2022 lalu, namun beberapa kali Nikita mangkir dari pemeriksaan.
Karena tidak hanya sekali mangkir, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak berwajib pada tanggal 21 Juli 2022.
Pada saat itu Nikita rencananya ditahan pada tanggal 22 Juli 2022, namun ditangguhkan lantaran alasan kemanusiaan.
Proses hukum terus berjalan, akhirnya Nikita resmi jadi tahanan Kejari pada tanggal 25 Oktober 2022.
Reaksi Mengejutkan Nikita Mirzani
Setelah menjalani proses persidangan perdana hari ini, Nikita Mirzani tampak keluar dengan santai.
Ia memberikan tanggapannya terkait persidangan dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tak Disangka, Nia Ramadhani Baru Bisa Mengenal Sosok Ardi Bakrie Saat Berada di Tempat Rehabilitasi
Bukannya terlihat tegang dan tertekan, Nikita Mirzani justru tampak tertawa saat ditanya pendapatnya tentang persidangan yang baru saja ia lalui.
"Lucu saja, ketawa saja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," ujar Nikita, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut ditanya terkait persidangan yang ditunda, Nikmir menyebutkan bahwa itu sudah aturannya.
"Dua minggu, ya sudah memang aturannya begitu," ucap Nikita sambil berlalu.
Penyebab Sidang Nikita Mirzani Ditunda Selama Dua Minggu
Saat persidangan, Majelis hakim menyebutkan akan menunda persidangan Nikita Mirzani selama dua minggu.
Hakim ketua, Dedy Adi Saputra menyebutkan penundaan sidang tersebut lantaran jajaran hakim menjadi akan mengikuti pertandingan tenis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus