SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani jalani sidang perdana hari ini, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra atas pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani sejak 16 Mei 2022 lalu, namun beberapa kali Nikita mangkir dari pemeriksaan.
Karena tidak hanya sekali mangkir, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak berwajib pada tanggal 21 Juli 2022.
Pada saat itu Nikita rencananya ditahan pada tanggal 22 Juli 2022, namun ditangguhkan lantaran alasan kemanusiaan.
Proses hukum terus berjalan, akhirnya Nikita resmi jadi tahanan Kejari pada tanggal 25 Oktober 2022.
Reaksi Mengejutkan Nikita Mirzani
Setelah menjalani proses persidangan perdana hari ini, Nikita Mirzani tampak keluar dengan santai.
Ia memberikan tanggapannya terkait persidangan dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tak Disangka, Nia Ramadhani Baru Bisa Mengenal Sosok Ardi Bakrie Saat Berada di Tempat Rehabilitasi
Bukannya terlihat tegang dan tertekan, Nikita Mirzani justru tampak tertawa saat ditanya pendapatnya tentang persidangan yang baru saja ia lalui.
"Lucu saja, ketawa saja. Kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," ujar Nikita, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut ditanya terkait persidangan yang ditunda, Nikmir menyebutkan bahwa itu sudah aturannya.
"Dua minggu, ya sudah memang aturannya begitu," ucap Nikita sambil berlalu.
Penyebab Sidang Nikita Mirzani Ditunda Selama Dua Minggu
Saat persidangan, Majelis hakim menyebutkan akan menunda persidangan Nikita Mirzani selama dua minggu.
Hakim ketua, Dedy Adi Saputra menyebutkan penundaan sidang tersebut lantaran jajaran hakim menjadi akan mengikuti pertandingan tenis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antara Hidup dan Mati di Yahukimo: Kepulangan Pilu Lima Warga Sumedang yang Terjebak Janji Palsu
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
5 HP Murah dengan Memori UFS, Anti Lemot saat Buka Banyak Aplikasi
-
Daftar Kantor BRI Bengkulu dan Lampung yang Beroperasi Selama Idulfitri 2026
-
Ikan Nila Mentah Berdarah di Meja Siswa: Skandal MBG di Sukabumi Berujung Sanksi Tegas
-
Ukir Sejarah! Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Jabat Ban Kapten di Bundesliga Jerman
-
Manga RuriDragon Kembali Hiatus, Chapter Baru Dijadwalkan Rilis 27 April
-
Review Film Reminders of Him: Drama Emosional tentang Pengampunan Keluarga
-
Daftar Pertanyaan Sensitif yang Baiknya Dihindari saat Lebaran
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret