SuaraBandungBarat.id - Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengungkapkan tanggal dan agenda acara sidang kedua Nikita Mirzani.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani persidangan perdana dengan agenda acara pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Nikita hadir dengan kondisi yang terlihat sehat dan baik-baik saja serta didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Bahkan setelah sidang pertama selesai, Nikita nampak heran dengan dakwaan yang dibacakan hingga tertawa karena menurutnya lucu.
Keterangan pelaksanaan sidang Nikita Mirzani pada hari ini juga disampaikan oleh Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang.
Disampaikannya bahwa pada hari ini Pengadilan Negeri Serang sudah melakukan sidang dengan terdakwa yang hanya disebutkan inisialnya saja.
"Bahwa hari ini tadi, Pengadilan Negeri Serang sudah melakukan sidang perdana atas nama terdakwa NM," terang Uli yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Uli menjelaskan bahwa sidang pertama dilakukan dengan agenda acara pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Dan sidang pertama tadi acaranya adalah pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.
Baca Juga: Inisial D Diduga Denise Chariesta, Ternyata Sosok ini yang Renggut Keperawanannya
Selain itu, pada sidang tadi juga kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan.
"Dilanjutkan dengan pengajuan adanya eksepsi atau keberatan dari saudara penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Uli juga menginformasikan bahwa pada sidang tadi, penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu selama dua minggu untuk mengajukan eksepsi.
"Tapi pada sidang hari ini penasehat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi atau keberatan karena surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
Terkait informasi sidang kedua Nikita Mirzani, Uli menyampaikan bahwa pelaksanaannya pada tanggal 28 November 2022 mendatang.
"Informasi dari majelis hakim bahwa pelaksanaan sidang tanggal 28 November 2022 tetap akan dilaksanakan," jelasnya.
Uli menegaskan bahwa tersangka akan tetap dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari eksepsi yang diajukannya.
"Terdakwa atas nama NM akan tetap dihadirkan di persidangan, acaranya adalah menerima atau mendengar tanggapan eksepsi atau keberatan dari saudara penasehat hukum terdakwa," kata Uli.(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK
-
Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919
-
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti
-
Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia
-
Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak
-
Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga
-
Calon Manajer Koperasi Merah Putih Didominasi Perempuan, Capai 60 Persen!
-
Jaringan Tembus 1,13 Juta Agen, BRI Perkuat Penetrasi Pasar Lewat Sektor Ritel
-
Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
-
Ulasan Novel Kendat, Misteri Kasus Berdarah Pulung Gantung di Desa Rangi