SuaraBandungBarat.id - Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengungkapkan tanggal dan agenda acara sidang kedua Nikita Mirzani.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani persidangan perdana dengan agenda acara pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Nikita hadir dengan kondisi yang terlihat sehat dan baik-baik saja serta didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Bahkan setelah sidang pertama selesai, Nikita nampak heran dengan dakwaan yang dibacakan hingga tertawa karena menurutnya lucu.
Keterangan pelaksanaan sidang Nikita Mirzani pada hari ini juga disampaikan oleh Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang.
Disampaikannya bahwa pada hari ini Pengadilan Negeri Serang sudah melakukan sidang dengan terdakwa yang hanya disebutkan inisialnya saja.
"Bahwa hari ini tadi, Pengadilan Negeri Serang sudah melakukan sidang perdana atas nama terdakwa NM," terang Uli yang dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Uli menjelaskan bahwa sidang pertama dilakukan dengan agenda acara pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Dan sidang pertama tadi acaranya adalah pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.
Baca Juga: Inisial D Diduga Denise Chariesta, Ternyata Sosok ini yang Renggut Keperawanannya
Selain itu, pada sidang tadi juga kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan.
"Dilanjutkan dengan pengajuan adanya eksepsi atau keberatan dari saudara penasehat hukum terdakwa," sambungnya.
Uli juga menginformasikan bahwa pada sidang tadi, penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu selama dua minggu untuk mengajukan eksepsi.
"Tapi pada sidang hari ini penasehat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi atau keberatan karena surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
Terkait informasi sidang kedua Nikita Mirzani, Uli menyampaikan bahwa pelaksanaannya pada tanggal 28 November 2022 mendatang.
"Informasi dari majelis hakim bahwa pelaksanaan sidang tanggal 28 November 2022 tetap akan dilaksanakan," jelasnya.
Uli menegaskan bahwa tersangka akan tetap dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari eksepsi yang diajukannya.
"Terdakwa atas nama NM akan tetap dihadirkan di persidangan, acaranya adalah menerima atau mendengar tanggapan eksepsi atau keberatan dari saudara penasehat hukum terdakwa," kata Uli.(*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?
-
Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar
-
4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah