SuaraTasikmalaya.id - Dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Dokter Richard Lee diputuskan bahwa sidang praperadilan dimenangkan oleh Dokter Richard Lee.
Walaupun begitu, Kartika Putri tidak berarti berhenti dan mengikhlaskan kasusnya begitu saja. Ia akan tetap melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan.
Hal tersebut dijelaskan secara tegas oleh pengacara Kartika Putri, Brian Praneda yang mengutip dari tayangan Intens Investigasi.
“Setelah kami menerima putusan, kami akan pelajari, dan kami akan lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya secara komprehensif,” kata Brian Praneda selaku pengacara Kartika.
Brian Praneda juga menjelaskan bahwa walaupun sudah ada putusan praperadilan bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan.
Kartika Putri sebagai pelapor masih dapat melakukan upaya hukum untuk menjerat Dokter Richard Lee.
“Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil prosesnya dihentikan begitu saja. Putusan peradilan terkait dengan masalah hukum formilnya, Karena di situ menurut pendapat dan pertimbanagn hakim, terdapat kesalahan administratif,” ucap pengacara Kartika Putri.
Gugatan Kartika Putri Berlanjut
Seperti yang dikatakan oleh pengacara Kartika Putri bahwa putusan praperadilan tidak akan menghentikan proses yustitia yang sedang berlangsung.
Hal tersebut tentu saja dapat disimpulkan bahwa akan ada proses hukum lanjutan yang akan diambil oleh Pihak Kartika Putri untuk menjerat Dokter Richard Lee.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Nonton Piala Dunia 2022 di HP
“Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diumumkan pihak pemerintah, dan ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakan untuk menghentikan suatu proses yustitia yang sedang berjalan,” lanjut pengacara Kartika Putri.
Seakan yakin bahwa kasus ini akan dapat dilanjutkan ke pengadilan, pihak Kartika Putri akan terus mengupayakan proses hukum lanjutan.
Kartika Yakin Meneruskan Kasus ini
Seperti yang kita tahu bahwa sidang praperadilan tidak dapat menghentikan proses hukum yang berjalan.
Lantas gugatan atau proses hukum lanjutan seperti apa yang akan diambil oleh pihak Kartika Putri?
Menurut pengacara Kartika, ia akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan peradilan dan kemudian mempelajarinya.
Setelah mempelajari salinan putusan tersebut, pihak Kartika Putri akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya secara komprehensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tips Memainkan Resident Evil Requiem untuk Pemula, Manfaatkan Trik Cerdik!
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Jangan Asal Pilih! 5 Bahan Hijab yang Sebaiknya Dihindari saat Lebaran
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Viral Guru Cium Pipi Murid Laki-Laki, Disebut Sering Ajak Nginap di Rumah
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa