/
Selasa, 22 November 2022 | 11:31 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa

SuaraTasikmalaya.id - Kabar terbaru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dimana Putri Candrawahti tidak bisa mengikuti persiangan.

Kabarnya istri Ferdy Sambo tersebut tidak bisa ikut sidang secara langsung lantaran mengaku positif Covid-19.

Atas informasi tersebut, Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tidak percaya.

Kamaruddin berkomentar terkait absennya Putri Candrawahti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11/2022) lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

Lantaran tidak percaya pada Putri, Kamaruddin meminta harus ada cek reaktif Covid-19 yang diuji di laboratorium. 

Tentang ketidakpercayaan itu bukan tanpa alasan, Kamaruddin merasa ragu karena Sambo Cs keral menebar berita bohong dan hoax.

"Harus diuji kebenarannya dengan dokter dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Meksi tidak percaya, Kamaruddin mengatakan jika keluarga mendiang Brigadir J mendoakan Putri agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Gacor Bersama Timnas Indonesia U-20 dalam TC di Eropa, Hokky Caraka Curhat

Sidang daring

Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 

Alasannya ketidakhadiran Putri Candrawathi ini disebut-sebut lantaran terpapar Covid-19.

"Info sementara PC kena Covid-19.," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Dibolehkan Telepon Pengacara

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Terima kasih," ucap Putri.

Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.

"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan ponselnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim. (*)

Artikel ini juga tayang di suara.com berjudul Tak Percaya Putri Candrawathi Kena Covid-19, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Diuji, Mereka Sering Bohong, Sebar Hoax!

Load More