SuaraTasikmalaya.id - Persidangan lanjutan Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan nota keberatan telah dilangsungkan kemarin, Senin (21/11/2022).
Momen ketika Nikita Mirzani membacakan nota keberatan mencuri perhatian publik, Nikmir diketahui sesenggukan membacakan nota keberatan di hadapan hakim.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya.
Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Semenjak laporan tersebut, Nikita Mirzani diketahui tidak kooperatif saat mendapatkan panggilan kepada pihak berwajib hingga dijemput paksa.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani kini telah resmi ditahan sejak 25 Oktober lalu di Rutan Serang Kota dengan alasan mempermudah proses hukum.
Kini proses hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru, perempuan yang kerap disapa Nyai tersebut telah dua kali mengikuti persidangan.
Nikita Mirzani Sebut Tak Bermaksud Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra
Persidangan pembacaan nota keberatan yang dibacakan oleh Nikita Mirzani tersebut mencuri banyak perhatian publik.
Nikita Mirzani tampak sesenggukan saat membacakan nota keberatan terutama ketika menyinggung terkait anak.
Baca Juga: Naik Motor Saat Gempa Bumi, Rebahkan Kendaraan dan Jalan Kaki ke Tempat Aman
Nikmir mencoba meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya bukan orang jahat meskipun dipenjara.
"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (21/11/2022).
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa postingannya tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Dito Mahendra
"Bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," imbuhnya.
Nikita Mirzani Sebut Rela Dipenjara untuk Perjuangkan Keadilan
Seusai menjalani persidangan Nikita Mirzani mengungkapkan kelegaannya setelah membacakan nota keberatan.
Nikita Mirzani bahkan mengungkapkan ikhlas menjalani proses hukum hingga mendekam di rutan sebagai bentuk membela rakyat kecil.
Ia mengungkapkan tindakannya tersebut untuk membela pihak yang diduga telah dirugikan oleh Dito Mahendra.
Nikita Menyebutkan bahwa Dito Mahendra diduga melakukan penyekapan, pemukulan dan mengambil hak kemerdekaan orang lain.
“Kasusnya lebih parah dari undang-undang ITE ya, penyekapan, pemukulan, dan mengambil hak kemerdekaan orang lain,” kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari akun Instagram @Insta_julid. (*)
Video menarik lainnya untuk anda: Bahas Mahalini, Sule Peringatkan Rizky Febian Soal Risiko Nikah Beda Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana