/
Senin, 12 Desember 2022 | 23:15 WIB
Satpol PP Majalengka Provinsi Jawa Barat bersama Bea Cukai Cirebon menggelar jumpa pers terkait hasil razia rokok ilegal di Majalengka, Senin 12 Desember 2022 tengah malam. (Azizan Maulana Hisyam)

SuaraTasikmalaya-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka bersama Bea dan Cukai Cirebon menggerebek sejumlah toko kelontongan yang menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin, 12 Desember 2022 malam. 

Kali ini operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau ini, menyasar para pedagang grosir di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. 

Bukan hanya para pedagang, tim yang beranggotakan beragam instansi ini melakukan razia di gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area kecamatan Majalengka. Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil menyita 18.940 batang rokok yang belum berpita cukai.

Kasatpol PP Majalengka Rachmat Kartono, S.STP., M.Si dalam siaran persnya menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan penertiban ini berdasarkan keputusan Bupati Majalengka nomor DG.01.02/KEP.481-EKBANG/2022. Hal ini tentang pembentukan tim operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di kabupaten Majalengka tahun 2022.

"Kalau target operasi kita malam ini, sasarannya di beberapa toko yang ada di kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Meliputi kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. Termasuk gudang jasa ekspedisi pengiriman barang pun kita bidik,"kata mantan Kepala Bagian Prokompim Setda Majalengka ini.

Mengenai hasil dari razia ini, lanjut dia,  pihaknya berhasil melakukan penyitaan ke beberapa  warung klontongan, kios-kios, toko grosir dan tempat lainnya. 

"Rokok ilegal yang berhasil kita amankan itu berjumlah 18.940 batang dan bernilai puluhan juta rupiah. Barang sitaan ini, kemudian dibawa langsung ke kantor Bea & Cukai Kanwil Cirebon, untuk keperluan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,"tegasnya.

Masih dijelaskan Rachmat, terbongkarnya peredaran rokok ilegal dalam razia ini bermula dari tim yang terdiri dari Tim Satpol PP dan Damkar Majalengka, Tim Pelaksana Pemeriksa Kanwil Bea dan Cukai Cirebon, unit Intel Kodim 0617/Mjl dan para anggota tim gabungan lainnya.

Petugas gabungan tengah mengangkut rokok ilegal tanpa cukai asil razia di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka. (sumber: Azizan Maulana Hisyam)

Barisan satuan tugas ini merazia sejumlah toko atau warung yang ditenggerai menjual rokok ilegal.
Namun dalam praktiknya itu tidak berjalan mulus. Ada beberapa pemilik toko yang sempat menolak dan membantah jika berjualan rokok ilegal. 

Baca Juga: Garang Bareng Maroko di Piala Dunia 2022, Sofyan Amrabat Didukung sang Kakak Gabung PSG

Akan tetapi petugas, sambung dia, tidak langsung percaya begitu saja, tanpa melakukan penggeledahaan dan akhirnya menemukan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai, senilai puluhan juta rupiah. Yang disembunyikan dengan cara beragam oleh pemilik toko.

"Ada beberapa pemilik warung yang mengelak dan membantah berjualan rokok ilegal, dengan alasan yang berbelit belit,"ucapnya.

Namun pihaknya menaruh curiga dengan alasan itu, dan langsung melakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditemukan beberapa slop rokok ilegal yang disembunyikan secara rapi. Jika digabung hasil razia di beberapa tempat itu, jumlah sangat banyak.

"Kalau proses hukum bagi para penjual atau pemilik rokok yang terbukti berjualan itu, kami akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas bea cukai Cirebon,"tutupnya.

Terpisah, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi, M.MPd menjelaskan, bahaya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga terhadap kesehatan.

"Kita tidak tahu uji laboratorium dan kandungannya seperti apa. Sehingga, ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,”kata mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini.

Load More