/
Minggu, 01 Januari 2023 | 21:54 WIB
Kolase foto dokumen Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (tasikmalaya.suara.com)

SuaraTasikmalaya- Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi bakal dilanjutkan 4 Januari 2023. Pengadilan Agama Purwakarta mengagendakan lanjutan sidang dengan agenda duplik dari tergugat.

Sebenarnya agenda duplik tergugat dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022) namun ditundak karena pihakak tergugat mengaku belum siap untuk duplik atas replik yang diajukan oleh penggugat.

Kedua belah pihak kembali tidak hadir dan menyerahkan persidangan gugatan cerai dengan kuasa hukumnya.


Bupati Purwakarta atau yang saat ini dikenal dengan Neng Anne menyerahkan sidang gugatan cerai dengan kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.

Sementara, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan, pada persidangan kali ini, ia mengaku tergugat belum siap untuk duplik dengan alasan berkas.

"Ada beberapa berkas yang belum terpenuhi, sehingga kami belum siap untuk melakukan jawaban tergugat atas gugatan yang dilayangkannya," ujar Agus melansir antara.com .

Lebih lanjut ia mengatakan, persidangan gugatan cerai akan kembali berlangsung pada Rabu (4/1/2023) dengan agenda yang sama, yaitu duplik.

"Persidangan akan kembali digelar pada 4 Januari 2023 mendatang dengan agenda duplik," ujar Agus.(*)

Baca Juga: Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok

Load More