SuaraTasikmalaya.id - Bunda Corla menyatakan bahwa dirinya masih rindu dengan Indonesia, maka dari itu ia memberikan isyarat akan segera kembali lagi.
Bunda Corla hingga kini telah berangkat ke Jerman untuk kembali beraktivitas disana. Ia mengungkapkan bahwa masih kanget terhadap Indonesia.
"Kalau ada waktu liburan kemari lagi gitu ya, masih kangen banget. Indonesia tanah kelahiran Bunda otomatis Bunda sayang dan cinta sama Indonesia, Bunda harus kembali kerja karena kan waktunya kan 3 minggu," tuturnya.
Menurut Bunda Corla begitu banyak masyarakat yang mencintainya, meskipun ada beberapa yang tidak suka terhadapnya.
"Banyak banget yang sayang sama Bunda, terima kasih anak-anak bunda senusantara bunda doakan murah rezeki sehat selalu Terima kasih buat yang sayang sama Bunda," ungkapnya.
"Ketika Bunda konser di mana tempat di kota beberapa kota semua sayang sama Bunda sampai satu Surabaya satu Medan semua terkola-tela semua dari kalangan semua Bunda cintain," tambahnya.
Adapun rencana untuk kembali ke Indonesia, Bunda Corla memberikan isyarat waktunya saat puasa Ramadhan 2023 nanti.
"Jelang bulan puasa kalau dikasih libur atau nanti, pasti Bunda kabarin." tutupnya dikutip dari YouTube Insert Live.
Farhat Abbas resmi melaporkan Bunda corla ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait atas dugaan melanggar UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ronaldo Pecah Telur! Ini Catatan Menarik Usai Laga Al-Fateh vs Al-Nassr
Ia bahkan menilai bahwa kepergian Bunda Corla ke Jerman ini dengan ungkapan 'kabur'.
"Dia pasti akan kemarin masih ragu akan kita laporkan, tapi sekarang ini pasti akan kabur ya. Kalau kalian punya idola itu kabur ya buat apa itu. Ngapain kabur batalkan tiket nya kemudian selesaikan akan didukung oleh masyarakat," jelas Farhat Abbas.
Menurut Farhat Abbas dirinya tidak sedih karena kepergiannya, tapi bagaimana ya harus kerjakan tanggung jawab tindakan tidak senonoh yang dilakukan Bunda Corla
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian digaji pasal rencana adalah pasal 27 ayat 1 kita minta agar ini segera dicegah untuk keluar negeri," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi