SuaraTasikmalaya.id - Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menantang pihak Venna Melinda untuk membuktikan semuanya dipersidangan nanti.
Menurutnya, apa yang disampaikan pihak Venna Melinda tidak sesuai dengan fakta, apalagi soal tidak diberi nafkah.
"Saya juga udah nggak sabar nih sama tim untuk membuktikan fakta-fakta yang ada. Membantah tuduhan-tuduhan yang keji seorang suami dibilang nggak ngasih nafkah KDRT dan lain-lain," ungkap Sunan Kalijaga.
"Nanti kita bisa buktikan di pada saat persidangan persidangan kasus cerainya ini, " tambahnya.
Semantara itu, kuasa hukum Ferry Irawan yang lain, Khairul Imam sudah mengirimkan berkas gugatan cerai ke pengadilan agama di Jakarta Selatan.
"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan yang bertugas untuk menjalankan atau melakukan upaya hukum menggugat cerai Mbak Vena Melinda di pengadilan agama Jakarta Selatan," ungkap Khairul Imam.
"Kita sudah melakukan pendaftaran ya dan untuk agenda berikutnya tentunya kami menunggu yang di mana Mas Feri Irawan dan keluarga sudah mantap atau memantapkan hatinya untuk menjalankan atau mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Vena Melinda," tambahnya.
Khairul Imam ungkap bahwa ini bukan buat kasus seputar KDRT. Ini buat kasus perceraiannya urusan perceraiannya Ferry Irawan.
"Jadi Mas Ferry memberikan kuasa kepada saya ya untuk mengajukan gugatan gugatan perceraian terhadap tergugat," jelasnya YouTube MOP Channel.
Ia menambahkan adapun gugat cerai ini terbuat sejak per tanggal 7 Februari 2023 berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Mas Ferry pada tanggal 30 Januari 2023.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film Titanic yang Kembali Tayang: Jadi Momen Spesial di Hari Valentine
"Dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda," jelasnya.
"Selaku termohon atau tergugat Jadi pertama 7 Februari 2023 dan mendaftarkan permohonan atau gugatan ke pengadilan agama Jakarta Selatan. Melalui record Mahkamah Agung jadi sudah jelas tanggal 7 Februari 2023 tertera ya di sini Mas Ferry Irawan sebagai penggugat atau pemohon," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Vozinha Jadi Kiper Terpopuler Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Salip Nama Beken
-
Brasil vs Norwegia: Jika Terjadi Adu Penalti, Selecao Punya Keunggulan
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Cceres Bongkar Provokasi Kylian Mbappe: Mau Cium Saya? Kalau Mau Ayo
-
Satu Platform, Satu Lifter: Aturan Gym yang Jadi Pemicu Kasus Viral Nyimas Laula
-
Gunakan Teknik Stripping, Pemuda Sukabumi Sukses Cetak 3.000 Anakan 'Ikan Dewa' yang Langka
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali