SuaraTasikmalaya.id - Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menantang pihak Venna Melinda untuk membuktikan semuanya dipersidangan nanti.
Menurutnya, apa yang disampaikan pihak Venna Melinda tidak sesuai dengan fakta, apalagi soal tidak diberi nafkah.
"Saya juga udah nggak sabar nih sama tim untuk membuktikan fakta-fakta yang ada. Membantah tuduhan-tuduhan yang keji seorang suami dibilang nggak ngasih nafkah KDRT dan lain-lain," ungkap Sunan Kalijaga.
"Nanti kita bisa buktikan di pada saat persidangan persidangan kasus cerainya ini, " tambahnya.
Semantara itu, kuasa hukum Ferry Irawan yang lain, Khairul Imam sudah mengirimkan berkas gugatan cerai ke pengadilan agama di Jakarta Selatan.
"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan yang bertugas untuk menjalankan atau melakukan upaya hukum menggugat cerai Mbak Vena Melinda di pengadilan agama Jakarta Selatan," ungkap Khairul Imam.
"Kita sudah melakukan pendaftaran ya dan untuk agenda berikutnya tentunya kami menunggu yang di mana Mas Feri Irawan dan keluarga sudah mantap atau memantapkan hatinya untuk menjalankan atau mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Vena Melinda," tambahnya.
Khairul Imam ungkap bahwa ini bukan buat kasus seputar KDRT. Ini buat kasus perceraiannya urusan perceraiannya Ferry Irawan.
"Jadi Mas Ferry memberikan kuasa kepada saya ya untuk mengajukan gugatan gugatan perceraian terhadap tergugat," jelasnya YouTube MOP Channel.
Ia menambahkan adapun gugat cerai ini terbuat sejak per tanggal 7 Februari 2023 berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Mas Ferry pada tanggal 30 Januari 2023.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film Titanic yang Kembali Tayang: Jadi Momen Spesial di Hari Valentine
"Dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda," jelasnya.
"Selaku termohon atau tergugat Jadi pertama 7 Februari 2023 dan mendaftarkan permohonan atau gugatan ke pengadilan agama Jakarta Selatan. Melalui record Mahkamah Agung jadi sudah jelas tanggal 7 Februari 2023 tertera ya di sini Mas Ferry Irawan sebagai penggugat atau pemohon," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya
-
5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur