SuaraTasikmalaya.id - Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menantang pihak Venna Melinda untuk membuktikan semuanya dipersidangan nanti.
Menurutnya, apa yang disampaikan pihak Venna Melinda tidak sesuai dengan fakta, apalagi soal tidak diberi nafkah.
"Saya juga udah nggak sabar nih sama tim untuk membuktikan fakta-fakta yang ada. Membantah tuduhan-tuduhan yang keji seorang suami dibilang nggak ngasih nafkah KDRT dan lain-lain," ungkap Sunan Kalijaga.
"Nanti kita bisa buktikan di pada saat persidangan persidangan kasus cerainya ini, " tambahnya.
Semantara itu, kuasa hukum Ferry Irawan yang lain, Khairul Imam sudah mengirimkan berkas gugatan cerai ke pengadilan agama di Jakarta Selatan.
"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan yang bertugas untuk menjalankan atau melakukan upaya hukum menggugat cerai Mbak Vena Melinda di pengadilan agama Jakarta Selatan," ungkap Khairul Imam.
"Kita sudah melakukan pendaftaran ya dan untuk agenda berikutnya tentunya kami menunggu yang di mana Mas Feri Irawan dan keluarga sudah mantap atau memantapkan hatinya untuk menjalankan atau mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Vena Melinda," tambahnya.
Khairul Imam ungkap bahwa ini bukan buat kasus seputar KDRT. Ini buat kasus perceraiannya urusan perceraiannya Ferry Irawan.
"Jadi Mas Ferry memberikan kuasa kepada saya ya untuk mengajukan gugatan gugatan perceraian terhadap tergugat," jelasnya YouTube MOP Channel.
Ia menambahkan adapun gugat cerai ini terbuat sejak per tanggal 7 Februari 2023 berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Mas Ferry pada tanggal 30 Januari 2023.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film Titanic yang Kembali Tayang: Jadi Momen Spesial di Hari Valentine
"Dalam hal untuk membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda," jelasnya.
"Selaku termohon atau tergugat Jadi pertama 7 Februari 2023 dan mendaftarkan permohonan atau gugatan ke pengadilan agama Jakarta Selatan. Melalui record Mahkamah Agung jadi sudah jelas tanggal 7 Februari 2023 tertera ya di sini Mas Ferry Irawan sebagai penggugat atau pemohon," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
-
Pesona Elegan Anggun C Sasmi Bikin Wanda House of Jewels Jadikan 'D Color Lady'
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Stok Sapi Kurban di Sleman Ternyata Minus 5.381 Ekor, Warga yang Mau Kurban Harus Bagaimana?
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi yang Laku Terjual di Pelelangan BPA Fair